Respon Kuasa Hukum Media Chibernews.co.id Atas Pemberitaan Oknum THL Dishub Kota Batu Diduga Akan Melaporkan Sejumlah Media ke Polisi

Chibernews.co.id, Kota Batu Malang – Dengan adanya pemberitaan tentang oknum THL (Tenaga Harian Lepas) Dishub Kota Batu yang diduga pesta miras di atas bus saat perjalanan menuju Bimtek di Kota Solo membuat sejumlah media di Kota Batu jadi kontra persi karya jurnalisnya.

Pihak oknum Dishub Kota Batu melakunkan hak jawabnya di media yang sudah ada kerjasama dengan pihak Dishub Kota Batu. Sehingga diduga pasang badan terhadap kawan kawan media lain karena tidak terima ada rekan media lain yang bertugas di Kota Batu menaikkan berita kontrol tersebut.

Bacaan Lainnya

Sehingga kuasa hukum media chibernews,co.id angkat bicara dan menanggapi persoalan tersebut.

Rahmat Hidayat, S.H, selaku kuasa hukum media online Chibernews,co.id mengatakan bahwa suatu produk karya jurnalistik harus sesuai kaidah dan keberimbangan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi, tidak semerta merta pihak yang merasakan dirugikan langsung main lapor dan mengatakan produk jurnalistik tersebut tidak benar atau hoax.

“Di sini, tugas dan fungsi kawan-kawan jika sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pastinya akan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Jadi, ada wadahnya, jika salah satu pihak keberatan dengan produk jurnalistik dari wartawan bisa melaporkan ke Dewan Pers,” terang Rahmat Hidayat. S.H, pada Senin (9/12/2024).

Lanjutnya, dan ada waktu 2×24 jam bagi wartawan harus menaikkan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

“Jadi, semuanya ada prosedurnya tidak main asal lapor saja,” ucap Rahmat Hidayat. S.H.

Di sini, lanjut Rahmat Hidayat. S.H,
peristiwa yang dinaikkan kawan-kawan media kan statusnya sudah jelas membawa botol kaca dengan cap miras.

“Di sini kita tidak membicarakan isi dari botol tersebut yang nampak adalah cap botol tersebut yang sudah jelas botol miras, yang diungah di vidio tersebut.
sehingga angle berita (sudut pandang) wartawan menekankan ke situ,” tegas Rahmat Hidayat.

Kemudian juga, masih kata Rahmat, tidak dicantumkan di botol itu adalah botol mineral tapi tercantum merek botol miras. “Jadi, tidak salah kalau wartawan menulis sesuai yang diliat bukan sesuai yang dirasa sehingga timbul sebuah karya berita diduga minuman keras,” terangnya.

Sehingga Rahmat Hidayat, Kuasa Hukum Chibernews,co.id mengatakan produk jurnalistik kawan kawan tidak benar atau hoax apalagi akan melaporkan.

Rahmat Hidayat, S.H, juga mengatakan kalau oknum tersebut merasa dirugikan oleh karya jurnalis maka ia anggap itu keliru yang merugikan itu oknum anggota dishub itu sendiri.

“Tetapi kalau oknum tersebut merasa dirugikan dengan adanya berita tentang dirinya silahkan kirim hak jawab ke media yang memberitakan, jangan ke media lain yang tidak ada di rana pemberitaan atau langsung ingin melaporkan kepada kepolisian dengan UU ITE,” tutur Rahmat.

Rahmat sampaikan, Kapolri dengan Dewan Pers sudah ada MoU perihal pemberitaan. Jadi, jika ada pihak yang merasakan dirugikan silahkan kirim hak jawab kepada media yang menaikkan.

“Media tersebut wajib menaikkan hak jawab dari yang merasa dirugikan. Namun, jika pihak yang merasa dirugikan tidak juga memberikan hak jawab dalam waktu yang telah ditentukan, artinya pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik. Jadi, semua ada aturan dan sudah jelas,” ujarnya.

Menurutnya, jika benar ini nanti akan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan laporan UU ITE ke pihak kepolisian, maka bisa ia yakinkan pihak kepolisian akan mengarahkan ke Dewan Pers, dan akan ditelaah oleh Dewan Pers apakah produk jurnalistik tersebut sesuai kode etik atau tidak.

“Untuk dan atas nama media Chibernews.co.id, jadi semua keterangan yang muncul itu adalah keterangan dari karya jurnalis kita, ditambah berdasarkan bukti vidio. Kalau dia gugat atau laporkan media, baru kita beraksi,” tegas kuasa hukum media online chibernews.co.id, Rahmat Hidayat, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *