Chibernews.co.id, Kota Batu – Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu bertindak cepat dengan langsung menangani dugaan kasus asusila sesama jenis yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa. Korban, didampingi kuasa hukumnya dari Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Malang, menceritakan kronologis peristiwa nahas yang menimpanya, dengan terduga pelaku merupakan kakak tingkatnya di salah satu universitas di Kota Malang.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.M., M.M., memberikan pernyataan kepada media, ia menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku.
“Ya, setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat mencari pelaku, itu bukti bahwa kami tidak lambat dalam menangani perkara ini,” tegasnya, pada Sabtu (13/12/2025).
Penanganan kasus ini, menurut Iptu Joko, sudah sesuai SOP, yaitu melalui pemeriksaan korban dan saksi dilakukan pada 29 November dan 3 Desember 2025.
Kemudian, Visum et Repertum dilakukan untuk dugaan TPKS, hasilnya keluar pada 10 Desember 2025.
Gelar perkara dilaksanakan pada 11 Desember 2025, hasilnya menetapkan adanya tindak pidana, sehingga Laporan Polisi (LP) dinaikkan.
Persiapan lanjutan midik meeting dilakukan 12 Desember 2025, proses masih berlanjut.
Iptu Joko Suprianto membantah tudingan lambat, TPKS ini berat, ancaman 12 tahun. Pihaknya melayani semua sesuai prosedur, tanpa tebang pilih. Setiap laporan ditangani dengan disposisi dan penyelidikan. Proses penyelidikan sesuai KUHAP, tidak ada yang terlewatkan.
“Tidak ada lambat dalam perkara ini, tindak pidana TPPKS, PPA dan PPO menjadi atensi pimpinan Bapak Kapolres. Sehingga apa yang disampaikan oleh PH tersebut tidak benar. Kalau dibilang lambat, lambatnya yang bagaimana? Ini baru beberapa hari, kami tidak mau tebang pilih. Proses masih berlanjut, dan pelaku sudah kami amankan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur pelecehan seksual fisik seperti sentuhan tanpa izin dengan maksud seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta.