Chibernews.co.id, Sumenep,– Arsan, Kepala Desa Kangayan yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep beberapa minggu yang lalu. karena diduga terlibat kasus pemalsuan surat dengan menggunakan ijazah palsu untuk menjadi seorang Kades.Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur (28/09/2024)
Meski telah berstatus tersangka, Arsan masih menjabat Kepala Desa. Adi Jaya seorang aktivis Kepulauan mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan.
Ia juga meminta dengan tegas pihak Polres Sumenep untuk segera menyurati Bupati dan DPMD tentang status yang bersangkutan sebagai tersangka.
Menurutnya, jika ada status penahanan dan surat resmi, biar kemudian dikaji untuk mengangkat Plt atau Pj Kades selama masa kekosongan jabatan itu.” tegasnya.
“Saya saja dari saking muaknya dengan birokrasi Sumenep sampai berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk segera mengevaluasi kinerja dan apa yang terjadi disini,” imbuhnya lagi
“Saya juga berharap Kabupaten Sumenep seperti Kabupaten lainnya yang apabila ada Kades yang tersangkut masalah Hukum, apalagi berstatus sebagai tersangka, biar segera dicopot dari jabatannya dan pihak kepolisian juga segera menahannya”, lanjut Adi Jaya dengan nada kesal.