Kasus Kekerasan Terhadap Pimpinan Umum Media Online Chibernews Berakhir Damai Tim Resmob Polsek Mamajang Ambil Langkah Bijak Lakukan Restorative Justice

Chibernews.co.id,Makassar–Kasus kekerasan terhadap Pimpinan Umum Media Online Chibernews.co.id Rahmat Hidayat pada malam kamis,30 Oktober 2025 pukul 10.00 WITA malam akhirnya berujung damai dengan jalan Restorative Justice yang di lakukan secara bijak pihak Resmob Polsek mamajang.

Perdamaian terjadi setelah Pimpinan Umum Media Online Chibernews.co.id Rahmat Hidayat mempertimbangkan dampak kasus yang dialami pelaku dan keluarga pelaku

Saat menyampaikan kesepakatan untuk berdamai kepada Ipda Nasrun (Panit Opsnal Resmob bersama tim Resmob Polsek mamajang pada Jumat 31 Oktober 2025.

Setelah lebih dari 24 jam pelaku diamankan tim Resmob polsek mamajang Pelaku akhirnya berkumpul kembali bersama keluarganya.

Ipda Nasrun (Panit Opsnal Resmob) membenarkan kedua belah pihak sepakat damai secara kemanusiaan dan pihak korban yang merupakan pimpinan umum dari media online melakukan langkah bijak serta menerima permohonan maaf atas perbuatan pelaku secara manusiawi ungkapnya.

Keduanya berdamai pada Jumat malam 31 Oktober 2025 di ruangan Resmob Polsek mamajang.

“Saya pimpinan umum media online chibernews.co.id menerima maafnya karna melihat dia punya itikad baik dan menyadari kesalahannya,” ujar Rahmat Hidayat.

Rahmat Hidayat Pimpinan Umum Chibernews.co.id, berkata,saya memaafkan pelaku karena “sebagai manusia kita berupaya memanusiakan manusia bukan dari segi perbuatan seseorang Allah saja memaafkan umatnya bagai kita sebagai hamba Allah tidak bisa saling memaafkan sesama manusia maka saya ambil langkah untuk berdamai dengan sesama.”

“Kami telah mencapai kesepakatan damai. Saya pribadi sudah memaafkan atas perbuatan pelaku dengan pernyataan kesepakatan damai,” ujarnya

Saya mengakui tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan “karena itu adalah bentuk kekerasan tapi melihat kondisi pelaku maka saya memaafkan pelaku berdasarkan hati dan prikemanusiaan,” ujarnya.

Terkait perdamaian kedua belah pihak ini,Ipda Nasrun (Panit Opsnal Resmob) berkata, pihaknya menggunakan mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan atau nonlitigasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Bila restorative justice dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan, merujuk pada peraturan itu, maka kepolisian dapat melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan.

Rahmat Hidayat menyatakan, kunci penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme restorative justice adalah kesepakatan yang tulus antara pelaku dan korban.

“Pelaku harus meminta maaf dan korban menerima permintaan maaf itu secara sukarela, tanpa tekanan. Pelaku juga wajib berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan siap bertanggung jawab secara moral dan sosial,” katanya.

Kasus kekerasan yang dialami pimpinan umum chibernews.co.id, jalur restorative justice  sah ditempuh karena memenuhi unsur kesepakatan.

“Ada pengecualian, seperti kekerasan seksual, pembunuhan, korupsi, narkoba, dan terorisme. Semua itu wajib diselesaikan lewat proses hukum formal, pelaku diperiksa, diadili dan dipenjara,” jelasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *