Chibernews.co.id, Jakarta — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kembali menjadi perhatian publik. Salah satu nama yang ikut terseret dalam pemberitaan adalah Nur Mariyana Putri, yang disebut pernah menduduki posisi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu dan dalam pemberitaan lain disebut sebagai Kepala Rutan.
Sorotan terhadap nama tersebut menguat setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada 1 September 2026 menyatakan telah menonaktifkan dua petugas yang berkaitan dengan informasi dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu.
Ditjenpas menyebut salah satu petugas berinisial NMP, sementara petugas lainnya berinisial SEM. Keduanya ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen.
Namun, langkah penonaktifan tersebut tidak serta-merta berarti kedua petugas telah dinyatakan bersalah.
Ditjenpas menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, mengidentifikasi persoalan, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diduga berkaitan.
Dengan demikian, status hukum maupun administratif terhadap pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Persoalan Rutan Pondok Bambu kemudian mendapat sorotan lebih luas setelah Ombudsman RI melakukan pemantauan tanpa pemberitahuan pada 15 September 2026.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menerima keluhan mengenai kualitas pelayanan, termasuk informasi adanya layanan yang diduga dibebani biaya di luar ketentuan.
Ombudsman juga mencatat persoalan kelebihan kapasitas dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Dalam keterangannya, kondisi hunian disebut mengalami kepadatan pada sejumlah blok, sementara persoalan air bersih turut menjadi perhatian.
Persoalan tersebut kemudian dibawa dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
Dalam forum tersebut, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap informasi yang diterima pihaknya dari warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp250 juta untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan.
Selain itu, Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungutan Rp500 ribu untuk perpindahan kamar.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan adanya biaya di luar ketentuan dalam pelayanan terhadap warga binaan.
Meski demikian, penting ditegaskan bahwa informasi mengenai pungutan tersebut merupakan dugaan atau keterangan yang diterima Ombudsman, bukan putusan yang telah membuktikan siapa pelakunya.
Kapasitas Rutan dan Persoalan Layanan
Selain dugaan pungli, Ombudsman juga menyoroti persoalan kondisi hunian dan fasilitas dasar.
Dalam pemantauan lapangan, sejumlah blok disebut mengalami overcrowding. Ombudsman juga menyampaikan adanya persoalan air yang berwarna kuning serta keran yang terkadang tidak berfungsi.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di Rutan Pondok Bambu tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungutan, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan.
Ombudsman menyatakan pihak Rutan Pondok Bambu memberikan akses kepada tim untuk memperoleh informasi selama proses pengawasan. Pihak rutan juga disebut berkomitmen melakukan penataan terhadap hunian dan berbagai persoalan yang ditemukan.
Label “Ratu Pungli” Belum Terbukti
Di tengah derasnya sorotan publik, muncul pula penyebutan terhadap Nur Mariyana Putri dengan label “Ratu Pungli”.
Namun, hingga informasi yang tersedia saat ini, label tersebut belum memiliki dasar berupa keputusan resmi yang menyatakan Nur Mariyana Putri terbukti melakukan pungli.
Nama NMP memang disebut Ditjenpas sebagai salah satu dari dua petugas yang dinonaktifkan dan ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, Ditjenpas sendiri menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran informasi dugaan pelanggaran.
Karena itu, menyematkan label tertentu kepada seseorang sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi berisiko mengaburkan perbedaan antara dugaan, hasil pengawasan, dan fakta yang telah terbukti.
Kini, publik menunggu bagaimana hasil pemeriksaan internal Ditjenpas serta tindak lanjut atas temuan Ombudsman.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Kasus Rutan Pondok Bambu kini bukan sekadar soal siapa yang menjadi sorotan, tetapi sejauh mana dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.