Dugaan Penganiayaan di Warkop Bahagia, Pria Warga Paberasan Dilaporkan ke Polisi

Chibernews.co.id, Sumenep – Dugaan tindak pidana penganiayaan kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang perempuan berinisial D melaporkan insiden pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial DI ke Kepolisian Resor Sumenep, pada Sabtu (14/3/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/B/79/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan KH. Mansyur, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Saat kejadian, pelapor yang bekerja sebagai kasir di warung kopi tersebut tengah duduk bersama beberapa rekannya. Situasi kemudian berubah ketika seorang pria berinisial D.I., yang disebut sebagai pacar pelapor, datang dan diduga mengambil telepon genggam milik korban.

Dalam laporan tersebut, terlapor juga diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Pelapor mengaku mengalami pemukulan pada bagian lengan kanan serta bagian mata kanan secara berulang saat mencoba mengambil kembali telepon genggamnya.

Beberapa orang yang berada di lokasi disebutkan menyaksikan kejadian tersebut, namun tidak sempat melerai. Setelah insiden itu terjadi, terlapor diduga langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terduga pelaku DI diketahui merupakan warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Merasa menjadi korban kekerasan, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor Sumenep untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada.

Jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP NASIONAL) Pasal 466 tentang penganiayaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *