Dua Bulan Tanpa Gaji, PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kabupaten Sumenep Terkatung-katung: Dalih Administrasi Disorot

Chibernews.co.id, Sumenep — Sejak Januari hingga pertengahan Februari 2026, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep belum juga cair. Selama dua bulan bekerja tanpa menerima hak finansial, para pegawai harus menghadapi ketidakpastian yang disebut-sebut dipicu persoalan administrasi, Sabtu, (21/02/2027).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Syahwan Effendi, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut. Ia menegaskan bahwa masalah itu bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan belum rampungnya proses administrasi, khususnya penandatanganan kontrak kerja.

“Ini bukan karena anggaran tidak ada. Persoalan administrasi karena belum semuanya kontrak ditandatangani. Kami upayakan semuanya dapat terealisasi,” ujar Syahwan, Rabu (18/02/2026). Saat ini ia juga menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Sumenep.

Meski demikian, alasan administratif tersebut memantik sorotan. Para PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas pelayanan publik sejak awal tahun, namun hak mereka tertahan akibat proses birokrasi yang belum tuntas.

“Sudah dua bulan kami tetap masuk kerja seperti biasa, tapi gaji belum cair. Kami punya keluarga yang harus dinafkahi,” ungkap AR, salah satu PPPK paruh waktu.

Keluhan serupa disampaikan SN. Ia menilai persoalan kontrak semestinya diselesaikan sebelum tahun anggaran berjalan.

“Kalau memang kendalanya administrasi, seharusnya itu dibereskan sejak awal. Jangan sampai kami yang jadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, MH menyebut keterlambatan ini mencerminkan lemahnya perencanaan birokrasi.

“Kontrak kerja itu hal mendasar. Kami bekerja berdasarkan penugasan resmi. Tidak adil kalau hak kami tertunda karena kelalaian administrasi,” ujarnya.

Di sisi lain, DF berharap janji pencairan paling lambat Maret 2026 benar-benar ditepati.

“Kami hanya minta kepastian. Jangan sampai setiap bulan alasan yang sama terus diulang,” katanya.

Syahwan menambahkan bahwa pemerintah daerah tengah mempercepat penyelesaian dokumen kontrak agar proses pencairan gaji dapat segera dilakukan. Pembayaran terhitung sejak Januari 2026, menurutnya, sudah diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan ditargetkan cair paling lambat Maret 2026.

Keterlambatan ini menjadi ujian serius bagi tata kelola administrasi di tubuh Pemkab Sumenep. Publik menanti realisasi janji tersebut, sementara para PPPK paruh waktu berharap hak mereka segera dipenuhi tanpa harus kembali menanggung beban akibat kelambanan birokrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *