Chibernews.co.id, Sumenep,-–– Telah terjadi dugaan pengelapan mobil rental milik Moh. Sayyadi Warga Dsn. Wonotirto Rt.003/Rw.002 Desa Benaresep Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep pada tanggal 23 Januari 2024 yang dilakukan oleh salah satu oknum polres sumenep.
Berawal saat R (inisial salah satu Oknum Polres Sumenep) pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib menelfon Moh zayyadi untuk menyewa unit mobil rental miliknya dengan jangka waktu 7 hari namun setelah sampai 7 hari diperpanjang lagi oleh R hingga tanggal 2 Oktober 2024 masih melakukan pembayaran namun sejak tanggal 03.Oktober 2024 hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari R (oknum polres sumenep).terkait penyelesaiannya bahkan nomor hp korban di blokir
Dan kabarnya unit Mobil rental usaha milik Moh. Zayyadi tersebut telah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban sebesar Rp. 30.000,000, dan berada di Daerah Dasuk akhirnya Moh. Zayyadi beserta kuasa hukumnya A. Effendi, SH mengambil langkah dengan mengadukan R ( oknum anggota Polres Sumenep ) kepada Paminal Polres Sumenep tanggal 18,November,2024 sekira Pukul 13.00 Wib yang diterima oleh AIPDA Deki Kurniawan.
Kuasa hukum A. Effendi, SH menerangkan kepada Media, “kami sudah berikan bebera kali kesempatan agar yang bersangkutan ber etikat baik untuk segera menyelesaikan segala bentuk kewajiban yang sudah semestinya harus di selesaikan akan tetapi kesempatan yang kita berikan tidak di indahkan sehingga saya rasa dengan cara begini akan membuat jera pelaku. Bahkan sempat akan di mediasi namun tidak hadir”, terangnya.
Imbuh A Effendi, SH, “Perlu di ketahui hal ini tidak hanya akan berakhir di pelaporan ini saja melainkan kami juga akan laporkan terkait pidanya ke reskrim. BahkanDi ketahui bersama ternyata hal ini bukan cuma di alami oleh klien kami melainkan juga masih banyak beberapa korban lain sehingga dengan di sikapi tegas seperti ini tidak akan ada korban lain lagi”.
“Harapan kami dalam perkara ini paminal khususnya kapolres sumenep supaya bertindak tegas kepada semua anggotanya yang sangat tidak baik dan mencoreng nama baik instansi “, tutupnya