Diduga Dianiaya di Pasar Balung, Warga Jember Tunjuk Tim Advokat: “Kami Tak Akan Biarkan Kasus Ini Tenggelam”

Chibernews.co.id, Jember, – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Kaolan, warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, kini resmi masuk tahap penyidikan. Peristiwa yang terjadi di tengah keramaian pasar tradisional Balung pada Kamis pagi, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, mengguncang warga setempat dan memantik atensi publik.

Laporan kepolisian dengan nomor LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM mencatat nama Hasyim Hamid seorang pedagang pasar sebagai terlapor utama dalam insiden tersebut. Langkah cepat diambil oleh aparat dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Agustus 2025 oleh Polsek Balung.

Bacaan Lainnya

Tidak tinggal diam, Kaolan menunjuk Kantor Hukum A. Effendi & Rekan sebagai tim pendamping hukumnya. Surat kuasa resmi ditandatangani pada 6 Agustus 2025, mengesahkan A. Effendi, S.H., Moh. Faqih Warik, S.H., Moh. Sy. Maulana, S.H., dan Maimun, S.H. sebagai kuasa hukum penuh dalam kasus ini.

Dalam pernyataan resminya, A. Effendi, S.H., sosok advokat senior yang dikenal vokal dalam isu keadilan dan hak korban, menegaskan komitmen timnya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami hadir bukan hanya sebagai kuasa hukum, tapi juga sebagai penjaga keadilan. Tindak kekerasan di ruang publik, terlebih di pasar yang menjadi urat nadi ekonomi rakyat, tidak bisa ditoleransi,” tegas Effendi saat ditemui, Selasa (6/8/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa seluruh dokumen awal perkara telah mereka terima, termasuk SPDP dan identitas lengkap terlapor.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga siap menggunakan segala instrumen hukum untuk memastikan klien kami tidak dipinggirkan. Keadilan harus ditegakkan, tidak hanya sekadar formalitas prosedural,” ujarnya dengan nada serius.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat pasal yang mengindikasikan adanya unsur kekerasan serius dengan potensi ancaman pidana lebih berat.

“Ini bukan kasus ringan. Ada luka, ada trauma, dan ada hak korban yang harus dilindungi. SPDP ini bukan sekadar surat ini adalah sinyal bahwa negara harus hadir,” tegas Effendi, menutup pernyataannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor Hasyim Hamid, warga Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *