Kapolri Suyudi Tak Perlu Viral Lagi Laporan Warga Harus Cepat

Chibernews,co.id, Jakarta– Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena no viral no justice dalam penanganan laporan masyarakat. Jika dipercaya menjadi Kapolri, ia ingin mengubah pola tersebut agar setiap laporan polisi mendapat penanganan dan informasi perkembangan perkara.

Hal itu disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Suyudi menyebut sembilan isu utama yang perlu dibenahi, yakni kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap tempat pengaduan, transparansi perkara, serta budaya pelayanan.

Menurutnya, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal. Masyarakat juga harus didengar, dihormati, dan mendapat penjelasan secara konsisten.

Suyudi menegaskan pola penanganan laporan harus berubah dari “lapor, menunggu, viral baru diperhatikan” menjadi “lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *