Chibernews.co.id, Sumenep — Penggunaan anggaran Bantuan Keuangan (BK) Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sumenep menjadi perhatian Tim Senyap 88. Tim tersebut menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap realisasi program di lapangan menyusul adanya dugaan sejumlah kegiatan atau penggunaan anggaran yang dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut, Kamis, (8/10/26).
Tim Senyap 88 menegaskan tidak ingin berhenti pada informasi administratif di atas kertas. Mereka berencana turun langsung ke sejumlah desa untuk mencocokkan antara dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik dan realisasi kegiatan yang dibiayai melalui dana BK.
Noor Ivan Syah, yang akrab disapa Ivan, sekaligus Sekretaris LBH Wiraraja Sumenep, menyatakan pihaknya siap mengawal dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara serius.
Menurut Ivan, apabila ditemukan adanya kegiatan yang diduga tidak terlaksana, tidak sesuai dengan dokumen anggaran, atau terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi sebenarnya di lapangan, temuan tersebut akan dikumpulkan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami akan kawal penggunaan dana BK secara serius. Kalau di lapangan ditemukan adanya dugaan kegiatan fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai, atau penggunaan anggaran yang tidak sebagaimana mestinya, tentu akan kami dokumentasikan dan laporkan kepada pihak yang berwenang,” tegas Ivan.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah desa, melainkan memastikan anggaran yang bersumber dari keuangan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tim Senyap 88 juga berencana melakukan penelusuran secara bertahap terhadap desa-desa penerima dana BK di Kabupaten Sumenep. Pemeriksaan lapangan, menurut mereka, akan menjadi bagian penting untuk melihat kesesuaian antara rencana kegiatan, anggaran, realisasi pekerjaan, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Ivan menegaskan, setiap dugaan temuan akan terlebih dahulu dikumpulkan berdasarkan data dan fakta lapangan. Dengan demikian, laporan yang nantinya disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.
“Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Semua harus berbasis data, dokumen dan fakta di lapangan. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, kami akan sampaikan melalui jalur hukum dan menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat yang berwenang,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi pengelolaan anggaran desa merupakan hal penting karena dana tersebut pada akhirnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Tim Senyap 88 menyatakan akan terus memantau realisasi dana BK Tahun 2025 di berbagai desa di Kabupaten Sumenep. Jika dalam proses penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran yang memiliki bukti pendukung, temuan tersebut disebut akan dilaporkan secara resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, dugaan adanya kegiatan fiktif maupun penyimpangan dana BK tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.
Pemerintah desa atau pihak terkait juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas setiap temuan yang nantinya disampaikan.