Kasus Curwan Ambunten Memanas! Zaini Ditahan, Dugaan Gangguan Kejiwaan dan Prosedur Penangkapan Disorot

Chibernews.co.id, Sumenep — Penanganan perkara dugaan pencurian hewan (curwan) berupa ayam di Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, mulai menjadi sorotan serius. Penahanan terhadap Zaini, warga setempat, kini dipertanyakan pihak keluarga dan sejumlah pihak yang ikut mengawal perkara tersebut.

Bukan tanpa alasan. Sejumlah persoalan disebut masih menyisakan tanda tanya, mulai dari dugaan kondisi kejiwaan seseorang yang disebut sebagai pelaku utama, munculnya beberapa nama lain dalam keterangan yang diterima keluarga, hingga administrasi dan prosedur penangkapan Zaini yang disebut belum sepenuhnya diterima pihak keluarga.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara ini sudah berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur?

Pihak keluarga Zaini melalui Abd Rahman mengaku mempertanyakan arah penanganan perkara tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, terdapat sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satunya adalah Zainal, yang disebut-sebut sebagai pihak utama. Namun, Rahman menyampaikan adanya dugaan bahwa Zainal mengalami gangguan kejiwaan.

Persoalan tersebut menurutnya seharusnya mendapatkan perhatian serius karena kondisi kejiwaan seseorang dapat berkaitan dengan bagaimana keterangannya dinilai dalam proses hukum.

“Kalau memang prosesnya dianggap benar dan tidak mengalami gangguan jiwa, pengakuan Zainal menyebutkan ada tiga orang yang diduga ikut serta. Tapi kenapa hanya satu orang yang masuk dalam perkara dugaan ikut serta ini?” kata Rahman.

Ia menyebut terdapat nama Syafi’i dan Halqi yang juga disebut-sebut dalam informasi yang diterima keluarga.

Karena itu, pihak keluarga meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terang benderang bagaimana konstruksi perkara tersebut dibangun, siapa saja yang telah diperiksa, bagaimana status masing-masing pihak, serta apa dasar hukum sehingga Zaini harus menjalani penahanan.

Sorotan semakin tajam setelah Rahman melontarkan dugaan adanya hubungan tertentu antara oknum aparat dengan salah seorang kepala desa.

“Kami menduga ada main mata antara pihak Polsek dengan salah satu oknum Kades,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak keluarga yang tentunya masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang disebut.

Justru karena tudingan tersebut telah muncul ke ruang publik, transparansi menjadi sangat penting. Aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku agar tidak berkembang persepsi bahwa proses hukum berjalan tidak berimbang.

Persoalan lain disampaikan Samsuddin, Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sumenep.

Ia mempertanyakan administrasi terkait penangkapan Zaini. Menurut Samsuddin, pihak keluarga disebut hanya menerima Surat Perintah Penahanan (Sprinhan), sementara Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) disebut tidak diterima.

“Yang ada cuma surat penahanan (Sprinhan),” terang Samsuddin, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai dokumen dan tahapan hukum yang telah dilakukan.

Sebab, persoalan prosedur bukan sekadar masalah administrasi. Dalam proses penegakan hukum, setiap tindakan terhadap seseorang harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan lainnya berkaitan dengan nilai barang yang menjadi objek perkara.

Samsuddin menyebut ayam yang menjadi objek dugaan pencurian tersebut bernilai sekitar Rp200 ribu.

“Kalau mengacu pada aturan tindak pidana ringan, harga ayam itu hanya sekitar maksimal Rp200 ribu. Nah, acuan yang dipakai penyidik apa?” ujarnya.

Ia kemudian mengaitkannya dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, khususnya mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan besaran nilai barang dalam perkara pencurian.

Namun demikian, menurutnya, perlu ada penjelasan dari penyidik mengenai pasal yang diterapkan, konstruksi perkara, nilai kerugian, serta dasar hukum penahanan terhadap Zaini.

Pertanyaan publik menjadi semakin kuat apabila benar nilai objek perkara relatif kecil, sementara di sisi lain seseorang harus menjalani proses penahanan.

Apa dasar pasal yang digunakan? Apa konstruksi perkaranya? Dan apa pertimbangan hukum sehingga penahanan dianggap perlu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh aparat yang menangani perkara.

Samsuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut.

“Kami akan terus mencari keadilan. Saudara kami di sini diduga menjadi korban dan kami menilai sudah terzalimi,” tegasnya.

Menurutnya, pengawalan dilakukan bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga berharap seluruh nama yang disebut dalam perkara dapat diperiksa berdasarkan alat bukti dan perannya masing-masing apabila memang memiliki keterkaitan.

Kini bola klarifikasi berada di tangan aparat penegak hukum.

Berbagai pertanyaan telah disampaikan pihak keluarga maupun pihak yang mengawal perkara. Mulai dari dugaan kondisi kejiwaan Zainal, munculnya nama Syafi’i dan Halqi, dugaan adanya hubungan dengan oknum kepala desa, persoalan Sprinkap, hingga dasar penerapan pasal dan penahanan terhadap Zaini.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Ambunten belum memberikan tanggapan terkait berbagai persoalan yang dipertanyakan tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab dari pihak-pihak terkait, khususnya Polsek Ambunten, agar pemberitaan berimbang dan seluruh informasi dapat disampaikan berdasarkan keterangan resmi.

Bersambung — Part 1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *