Chibernews.co.id, Jakarta — Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan kembali mencuat. Setelah persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian publik, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan lain dalam pengawasan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu
Pengawasan yang dilakukan pada 15 September 2026 tersebut mengungkap adanya sejumlah keterangan dari warga binaan mengenai dugaan pungutan yang disebut terjadi di lingkungan rutan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyampaikan adanya keterangan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin turun atau berpindah kamar.
Yang lebih serius, Ombudsman juga menerima keterangan terkait dugaan pembayaran dalam jumlah jauh lebih besar, yakni hingga Rp250 juta, yang disebut berkaitan dengan masuknya telepon seluler ke dalam lingkungan rutan.
Namun, informasi tersebut masih berada pada ranah dugaan dan keterangan yang diterima Ombudsman. Pihak-pihak yang disebut maupun mekanisme sebenarnya dari dugaan praktik tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Persoalan yang terungkap tidak berhenti pada dugaan pungutan.
Dalam pemantauan, Ombudsman juga menyoroti pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Di salah satu blok ditemukan persoalan ketersediaan air, termasuk kondisi air yang diduga tercemar sehingga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan apabila tidak segera ditangani.
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah tingkat hunian. Rutan Kelas I Pondok Bambu disebut memiliki kapasitas 411 orang, sedangkan jumlah warga binaan aktif mencapai 525 orang. Artinya, jumlah penghuni berada sekitar 27 persen di atas kapasitas yang tersedia.
Kondisi tersebut turut berdampak pada kepadatan kamar. Berdasarkan hasil pemantauan, satu kamar bahkan dihuni antara 3 hingga 17 orang.
Rangkaian temuan tersebut kembali membuka pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan mekanisme pengendalian di lingkungan pemasyarakatan.
Dugaan pungutan, akses telepon seluler, persoalan air, hingga kepadatan hunian merupakan persoalan berbeda, namun semuanya berkaitan dengan kualitas tata kelola serta pemenuhan hak dasar warga binaan.
Karena itu, dugaan mengenai adanya transaksi atau pungutan tidak semestinya berhenti sebagai informasi. Jika memang terdapat pelanggaran, diperlukan pemeriksaan yang transparan untuk mengungkap bagaimana praktik tersebut bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan persoalan tersebut berlangsung.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait, termasuk tindak lanjut atas temuan Ombudsman dan pemeriksaan terhadap setiap dugaan yang muncul.
Prinsipnya jelas: dugaan harus dibuktikan, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.