Penggerebekan Hotel di Surabaya Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Tiga Anggota DPRD Disebut Ikut Diamankan

Chibernews.co.id, SURABAYA — Sebuah kamar hotel di Surabaya menjadi sasaran penggerebekan aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan pesta narkoba, Senin (30/9/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini menjadi sorotan lantaran tiga dari delapan orang yang diamankan disebut merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, UA, Ar, dan A.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, UA disebut sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, A merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi, sementara Ar disebut sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Kasus tersebut berawal dari informasi mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga berada di sebuah kamar hotel dan terlibat pesta narkoba.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Di dalam kamar, polisi menemukan delapan orang sekaligus sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Barang yang diamankan antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Dalam pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi kini menyatakan C masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak berhenti pada pemeriksaan barang bukti, polisi kemudian melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan N diketahui positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa seluruh orang yang diamankan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, barang bukti yang ditemukan masih berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Polrestabes Surabaya menegaskan proses hukum terhadap kedelapan orang tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, keberadaan tiga nama yang disebut sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra menjadi bagian yang turut menjadi perhatian publik. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak tetap menunggu proses pemeriksaan serta keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *