Chibernews.co.id, Sumenep — Aktivitas di media sosial kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sebuah perkara dugaan pencemaran nama baik melalui platform TikTok di Kabupaten Sumenep kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, Jum’at, (10/09/2026).
Dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (9/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan kepolisian.
Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Polresta Sumenep Nomor LPM/175/SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, sejumlah akun TikTok disebut berkaitan dengan komentar yang dipersoalkan, di antaranya akun “Tya Ini Liya” (@hellolly._), “sfaa”, dan “nyenyenye”.
Komentar-komentar tersebut dilaporkan karena diduga mengandung unsur penghinaan serta menyerang kehormatan dan nama baik pihak pelapor.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Keterangan yang diperoleh nantinya akan dicocokkan dengan bukti serta fakta lain untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa aturan.
Media sosial memang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika sebuah pernyataan diduga menyerang kehormatan, merendahkan martabat, atau menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.
Persoalan yang awalnya hanya berupa komentar singkat di layar ponsel dapat berkembang menjadi perkara hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jempol hanya membutuhkan beberapa detik untuk menulis komentar, tetapi konsekuensinya bisa berlangsung jauh lebih panjang.
Ivan, selaku Ketua Tim Senyap88 sekaligus Sekretaris LBH Wiraraja Kabupaten Sumenep, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap perkara ini memberikan efek jera agar media sosial tidak dijadikan tempat bermain-main dalam memberikan komentar, apalagi sampai menyakiti dan merugikan orang lain,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, media sosial seharusnya digunakan sebagai ruang komunikasi, penyampaian informasi, serta berbagi hal-hal positif, bukan menjadi sarana untuk menjatuhkan atau menyerang pihak tertentu.
Ia menilai pengguna media sosial perlu memahami bahwa setiap aktivitas digital meninggalkan jejak.
Komentar yang telah dihapus bukan berarti otomatis menghilangkan rekam digital. Tangkapan layar, rekaman aktivitas, maupun data elektronik lainnya dapat menjadi bagian dari materi yang kemudian dinilai dan diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti serta fakta yang ditemukan.
Publik pun kini menunggu perkembangan berikutnya setelah pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan.
Pada akhirnya, perkara hukum tidak ditentukan oleh ramainya perdebatan di media sosial. Bukan pula banyaknya komentar yang membela atau menyerang salah satu pihak.
Kolom komentar boleh ramai. Tetapi ketika persoalan sudah masuk ke ranah hukum, semua pihak harus siap mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.