Chibernews.co.id, Sumenep – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep terus menjadi sorotan publik. Berbagai laporan, keluhan masyarakat, serta dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di sejumlah titik memunculkan desakan agar pengawasan terhadap program yang dibiayai APBN tersebut diperketat, Sabtu, (01/08/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Tim Senyap yang juga Sekretaris LBH Wiraraja, Noor Ifan Syah yang akrab di panggil Ifan, meminta seluruh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan untuk segera melakukan monitoring dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan P3TGAI di Kabupaten Sumenep.
Menurut Ifan, banyaknya sorotan publik terhadap pelaksanaan P3TGAI tidak boleh diabaikan. Setiap informasi maupun dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui pengawasan yang objektif dan profesional guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.
“Kami melihat banyak sorotan dari beberapa media onlain yang beredar di salah satu grub Whatsapp terkait pelaksanaan P3TGAI di sejumlah lokasi. Karena itu, kami meminta seluruh lembaga pengawas segera turun ke lapangan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume, dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada dugaan penyelewengan anggaran yang justru merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ifan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai. Menurutnya, monitoring yang maksimal merupakan langkah preventif agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ifan juga meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku instansi teknis, Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya, Kejaksaan, Kepolisian, serta seluruh elemen masyarakat, media massa, dan lembaga swadaya masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Menurutnya, apabila dalam proses monitoring ditemukan indikasi pelanggaran, seperti pengurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan material yang tidak memenuhi standar, maupun dugaan penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Program P3TGAI dibentuk untuk meningkatkan jaringan irigasi demi kepentingan petani, bukan menjadi ruang bagi oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan harus menjadi prioritas agar setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Ifan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait atas berbagai sorotan dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.