Chibernews.co.id, Sumenep – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu yayasan pelaksana di Kabupaten Sumenep tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya isu mengenai dugaan pelanggaran etika yang disebut melibatkan dua orang pekerja di lingkungan yayasan, Jum’at, (31/07/2026).
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa isu tersebut telah menjadi pembicaraan di kalangan internal pekerja dan diklaim telah diketahui oleh sebagian pihak di lingkungan pelaksana program. Situasi tersebut memicu perhatian publik sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan serta pembinaan yang diterapkan oleh pengelola yayasan.
Sejumlah sumber juga mengaku mengetahui adanya klaim bahwa kedua pekerja tersebut beberapa kali terlihat bersama di luar jam kerja. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Media ini juga belum memperoleh bukti yang dapat memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, berbagai kalangan mendesak pihak pengelola maupun pengawas yayasan untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Transparansi dinilai menjadi langkah penting guna menghindari berkembangnya spekulasi yang berpotensi mencoreng nama baik pihak-pihak tertentu maupun mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, publik juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan internal maupun kode etik, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila isu tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga dianggap penting untuk menghentikan penyebaran informasi yang belum tentu benar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan penelusuran untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar terkait dugaan perselingkuhan yang ramai diperbincangkan, baik di lingkungan internal yayasan maupun di luar lingkungan yayasan. Pihak pengelola yayasan, pengawas, maupun pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut belum memberikan keterangan resmi sehingga media ini belum dapat memuat penjelasan dari semua pihak.
Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, media ini akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut apabila bersedia memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas informasi yang beredar.