Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Beri Tanggapan

Chibernews.co.id, Jakarta, – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang menurun akibat mengalami saraf kejepit, sehingga harus menjalani pengobatan intensif di Singapura.

Hotman mengatakan telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie Adriansyah dua hari sebelum diumumkan kepada publik. Menurutnya, kondisi fisik yang dialaminya tidak lagi memungkinkan untuk menangani perkara yang membutuhkan konsentrasi penuh.

“Atas pertimbangan kesehatan itulah, saya sudah memberi tahu klien saya bahwa saya mengundurkan diri. Kalau otak saya terus berpikir dan kondisi badan seperti ini, saya takut semakin parah,” ujar Hotman kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, mundurnya Hotman memunculkan berbagai tanggapan di ruang publik. Sejumlah pihak mengaitkan keputusan tersebut dengan berbagai dinamika yang belakangan berkembang, termasuk perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun spekulasi maupun menarik kesimpulan di luar penjelasan resmi yang telah disampaikan Hotman.

Menurut Didik, pernyataan Hotman yang menyebut alasan kesehatan patut dihormati. Namun, ia juga menilai publik tidak bisa menutup mata terhadap berbagai dinamika yang berkembang sehingga perlu menyikapinya secara proporsional.

“Entah apakah memang murni karena kondisi kesehatan Bang Hotman yang sedang sakit, ataukah ada rasa kurang nyaman terkait adanya dinamika laporan dari organisasi seperti PWI serta MIO Indonesia,” ujar Didik yang juga Wasekjen MIO Indonesia Pusat, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan penyebab pengunduran diri Hotman Paris, melainkan sebagai gambaran atas berbagai kemungkinan yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, Didik mengimbau masyarakat maupun insan pers untuk tetap mengedepankan sikap objektif dan tidak memberikan penilaian secara prematur terhadap pihak mana pun. Menurutnya, setiap dinamika dalam proses hukum maupun profesi advokat perlu disikapi secara proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

LSM BIDIK berharap masyarakat dapat menyikapi perkembangan tersebut secara bijaksana sehingga tidak memunculkan disinformasi maupun asumsi yang belum dapat dipastikan kebenarannya di ruang publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *