Chibernews.co.id, Sumenep – Proyek pekerjaan di aliran sungai yang berlokasi di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan publik. Selain diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek, pekerjaan tersebut juga memunculkan dugaan penggunaan sebagian bronjong lama yang dimanfaatkan kembali dalam pelaksanaannya, Jumat, (24/07/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas alat berat masih berlangsung. Namun, masyarakat mengaku tidak menemukan papan informasi yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana pekerjaan maupun jangka waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut dinilai mengabaikan prinsip transparansi penggunaan anggaran publik.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mempertanyakan legalitas proyek tersebut.
“Proyek tanpa papan nama membuat kami bertanya-tanya. Kami ingin tahu anggarannya berapa, dari mana sumber dananya, siapa pelaksananya, dan pekerjaan ini untuk apa,” ujarnya.
Tak hanya itu, warga juga menduga sebagian material bronjong yang digunakan merupakan sisa bronjong lama. Dugaan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Selain persoalan transparansi, pekerjaan yang berada di kawasan sempadan sungai juga wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur bahwa sempadan sungai merupakan kawasan yang harus dijaga untuk melindungi fungsi sungai dan mencegah kerusakan lingkungan. Pemanfaatan kawasan sempadan sungai harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh mengganggu fungsi sungai.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa setiap kegiatan pada sungai dan sempadannya wajib memperhatikan aspek perlindungan, pelestarian, serta memperoleh izin sesuai kewenangan apabila dipersyaratkan. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga fungsi sungai sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
Dengan tidak adanya papan informasi proyek, masyarakat kesulitan mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi, teknis, maupun aspek perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut untuk meminta penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai proyek, dasar hukum pelaksanaan pekerjaan di sempadan sungai, alasan tidak dipasangnya papan informasi, serta klarifikasi terkait dugaan penggunaan sebagian bronjong lama.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan proyek berlangsung sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi transparansi, serta tidak menimbulkan polemik di tengah publik.