Dana Desa Tahap I 2026 Desa Babalan Disorot, Camat Batuan Janji Koordinasi, PJ Kades Belum Beri Klarifikasi

Chibernews.co.id, Sumenep – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar informasi yang menyebut sebagian anggaran diduga belum terealisasi sesuai peruntukannya, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi penggunaan dana tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, anggaran Dana Desa Tahap I diduga baru digunakan untuk sebagian kegiatan, di antaranya Penerangan Jalan Umum (PJU), kegiatan Posyandu, serta pembayaran gaji perangkat desa selama enam bulan. Namun, terkait sisa anggaran, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Babalan.

Guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Camat Batuan melalui pesan WhatsApp. Menanggapi konfirmasi tersebut, Camat Batuan menyampaikan, “Siap akan saya koordinasikan lebih dulu dengan pihak Pemerintah Desa.”

Atas jawaban tersebut, media ini menyatakan akan menunggu hasil koordinasi sebagai bahan pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut maupun penjelasan resmi yang disampaikan oleh Camat Batuan terkait hasil koordinasi tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Babalan juga telah beberapa kali dilakukan. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan media.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Senyap 88, Noor Ifan Syah, yang akrab disapa Ivan, sekaligus Sekretaris LBH Wiraraja, menyayangkan lambannya respons dari pihak kecamatan maupun pemerintah desa.

“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media. Ketika ada pertanyaan terkait penggunaan anggaran negara, respons yang cepat dan terbuka merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Sikap yang terkesan lamban atau tidak memberikan kepastian justru berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Ivan.

Ia juga berharap Camat Batuan segera menyampaikan hasil koordinasinya dengan Pemerintah Desa Babalan, sementara PJ Kepala Desa Babalan diminta memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai diamnya pejabat publik justru menimbulkan persepsi negatif. Klarifikasi adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban penyelenggara pemerintahan untuk menjawabnya,” tegas Ivan.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PJ Kepala Desa Babalan maupun Camat Batuan. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *