Proses Penanganan Dugaan Pencurian Rokok Ilegal Disorot, Kuasa Hukum MS Desak Transparansi Penyidikan

Chibernews.co.id, Pamekasan — Proses penanganan laporan polisi terkait dugaan pencurian rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik. Penanganan perkara tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama menyangkut transparansi serta arah proses penyidikan yang kini tengah berjalan, Sabtu, (23/05/2026).

Sorotan itu datang dari pihak kuasa hukum MS (inisial), yang menilai seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kuasa hukum MS, A. Effendi, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum guna memastikan tidak ada tindakan yang menyimpang dari prosedur maupun aturan perundang-undangan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi ataupun perlakuan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

“Seluruh proses penyidikan harus berjalan transparan dan profesional. Jangan sampai ada proses yang menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat ataupun mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur hukum,” tegas A. Effendi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Selain itu, A. Effendi turut menyoroti sejumlah hal yang dinilai masih janggal dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian, namun terdapat beberapa aspek yang dianggap belum tersentuh dalam proses penyidikan.

“Ada lagi yang menjadi janggal. Kami tidak menyalahkan Polres dalam proses terhadap klien kami, namun yang menjadi pertanyaan kenapa penyidik belum melakukan pemanggilan maupun penyitaan terhadap para penadah. Selain itu, kenapa juga belum ada koordinasi dengan pihak Bea Cukai, padahal ini jelas barang ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan rokok ilegal seharusnya juga mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan cukai.

“Kalau merujuk pada aturan, Pasal 54 dan Pasal 56 sudah jelas mengatur terkait barang kena cukai ilegal. Karena itu kami berharap ada langkah penanganan yang lebih menyeluruh dan transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut, A. Effendi mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum yang akan ditempuh demi mencari keadilan bagi kliennya. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal hak-hak hukum MS selama proses perkara berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan mengambil upaya hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam proses penanganannya.

Kasus dugaan pencurian rokok ilegal itu sendiri hingga kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Publik pun menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut, mengingat adanya sejumlah dinamika yang muncul selama proses berlangsung.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, media juga melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pencurian rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, sejumlah pertanyaan disampaikan kepada pihak penyidik, di antaranya mengenai dugaan asal-usul rokok ilegal merek Manchester yang disebut berasal dari luar negeri, kejelasan kepemilikan barang, jumlah barang bukti yang diamankan, hingga dugaan keterlibatan pihak penadah.

Selain itu, media juga mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap empat orang yang disebut membeli barang dari terlapor.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanit Pidum memberikan jawaban bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pemberkasan perkara.

“Ya tentu tidak lah, mana ada berkas diam di tempat. Kami sesuai SOP saja, berkoordinasi dengan jaksa untuk pemberkasan. Terkait temuan pengembangan dan lain-lain akan kami split untuk mempercepat pemberkasan yang sudah ada. Kecuali ada petunjuk lain dari jaksa baru akan kami penuhi terkait pemberkasan,” tulis Kanit Pidum dalam pesan balasan WhatsApp yang diterima media.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut terkait hasil pendalaman mengenai asal-usul rokok ilegal, kepemilikan barang bukti, maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dalam perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *