Chibernews.co.id, Malang – Kuasa hukum pelapor, Muslimin S.H., M.Hum., memenuhi panggilan Unit 3 Satreskrim Polres Malang pada Selasa (19/5/2026) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Muslimin mengapresiasi respons cepat dan profesional Unit 3 Satreskrim dalam menangani laporan kliennya, Tukiran, Nimin, dan Rahma Yulinda Tan.
“Penyidik bekerja profesional, cepat, dan tepat. Klien kami sudah memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan,” kata Muslimin.
Ia yakin kasus ini akan ditindaklanjuti tegas terhadap para terduga pelaku yang meresahkan warga. Menurutnya, proses berjalan sesuai prosedur hukum tanpa ada laporan yang diabaikan.
“Semua perkara diproses. Kami sudah sampaikan pasal dan undang-undang yang berlaku. Tahapannya akan berlanjut sampai pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Muslimin juga mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Unit 3 Satreskrim Polres Malang. Ia berharap komitmen aparat dalam menegakkan hukum di Kabupaten Malang tetap terjaga.