Dugaan Penipuan Rp105 Juta di Sumenep, Korban Lapor Polisi, LBH Semesta Beri Pendampingan

Chibernews.co.id, Sumenep, — Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang warga setempat, Herdiyanto (32), melaporkan kerugian yang dialaminya hingga mencapai Rp105 juta, yang diduga melibatkan oknum yang mengatasnamakan PT Mandiri Utama Finance Pamekasan.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/97/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 April 2026. Dalam proses pelaporan, korban mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semesta. Informasi ini disampaikan pada Minggu (5/4/2026) malam.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Januari 2026 saat ia bermaksud melakukan pelunasan kredit dua unit kendaraan, yakni Toyota Hiace dan Suzuki Ertiga. Dalam proses tersebut, korban mengaku berkomunikasi dengan seseorang bernama Rian Wahyudi yang mengklaim sebagai pihak yang dapat membantu pelunasan secara khusus.

Dalam rentang waktu tertentu, korban diminta mentransfer sejumlah dana dengan rincian Rp15 juta untuk proses pendaftaran Hiace, Rp10 juta sebagai angsuran awal, serta Rp70 juta untuk pelunasan kendaraan Ertiga.

Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, dokumen resmi kendaraan berupa BPKB tidak kunjung diserahkan. Terlapor juga disebut tidak lagi dapat dihubungi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penipuan.

“Saya sudah memenuhi semua permintaan pembayaran, tetapi hingga kini dokumen tidak diberikan dan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi,” ungkap Herdiyanto.

Sementara itu, perwakilan LBH Semesta Kabupaten Sumenep, Agus Hermanto, SE., M.Hum., menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya terkait pembelian atau pelunasan kendaraan melalui pihak yang tidak terverifikasi.

“Transaksi di luar jalur resmi memiliki risiko tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran dalam jumlah besar tanpa adanya jaminan dokumen sah dan kejelasan legalitas pihak yang bersangkutan,” tegasnya.

Saat ini, aparat kepolisian Polres Sumenep masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri aliran dana serta keberadaan pihak yang dilaporkan. Korban juga diimbau untuk terus memantau perkembangan laporan melalui kanal resmi kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, memastikan legalitas pihak terkait, serta tidak mengabaikan kelengkapan administrasi sebelum melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar.

Imbauan untuk masyarakat:

• Gunakan jasa pembiayaan atau dealer resmi yang terdaftar.

• Hindari transfer dana tanpa verifikasi identitas dan legalitas pihak penerima.
Pastikan dokumen kendaraan tersedia dan sah sebelum pelunasan.

• Segera laporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi penipuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *