Dana PUAP di Gapoktan Desa Sidorejo Masih Misterius, Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaannya

Chibernews.co.id, Bojonegoro – Keberadaan dan pengelolaan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang diterima oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Sidorejo menjadi sorotan dan perbincangan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga dan petani setempat mulai mempertanyakan transparansi serta kejelasan pemanfaatan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.

PUAP merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu permodalan petani melalui Gapoktan agar mereka dapat mengembangkan usaha agribisnis di tingkat desa. Dana tersebut umumnya dikelola oleh pengurus Gapoktan dan disalurkan kepada anggota kelompok tani dalam bentuk pinjaman modal usaha yang bersifat bergulir.

Namun dalam praktiknya, beberapa warga Desa Sidorejo mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana perkembangan dana tersebut sejak pertama kali diterima oleh Gapoktan. Sebagian petani bahkan mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai laporan pengelolaan maupun perputaran dana tersebut.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa selama ini masyarakat hanya mendengar adanya dana PUAP, namun belum pernah ada penjelasan secara terbuka mengenai jumlah dana, penerima manfaat, maupun mekanisme pengelolaannya.

“Dana itu dulu katanya untuk membantu petani supaya bisa menambah modal usaha. Tapi sampai sekarang banyak yang tidak tahu bagaimana pengelolaannya, siapa saja yang menerima, dan apakah dana itu masih ada atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, awak media juga telah mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Gapoktan Desa Sidorejo terkait mekanisme pengelolaan dana PUAP tersebut. Upaya klarifikasi bahkan dilakukan untuk kedua kalinya guna memperoleh informasi yang lebih jelas sebagai bahan pengembangan pemberitaan.

Namun saat dimintai keterangan, Kepala Gapoktan hanya menyampaikan bahwa sisa dana PUAP telah dipinjamkan kepada kelompok tani. Ketika awak media menanyakan lebih lanjut mengenai jumlah dana yang telah disalurkan atau dipinjamkan kepada kelompok tani tersebut, tidak diperoleh jawaban yang jelas.

Awak media juga menanyakan mengenai sistem simpan pinjam yang disebutkan, mengingat dana PUAP pada dasarnya bukan merupakan dana milik pribadi kelompok tani, melainkan dana bantuan program pemerintah yang pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun hingga saat itu, pihak Kepala Gapoktan tidak memberikan respons lebih lanjut terkait pertanyaan tersebut.

Dengan belum adanya kejelasan mengenai pengelolaan dana PUAP tersebut, sejumlah masyarakat berharap pihak terkait dapat turun tangan untuk melakukan penelusuran secara langsung di lapangan.

Masyarakat juga berharap kepada Penyuluh Lapangan (PL) Kecamatan Sukosewu sebagai pengawas lapangan dari kementerian agar dapat melakukan pemantauan serta memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana PUAP di Desa Sidorejo.

Selain itu, masyarakat juga berharap pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dapat turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran terkait keberadaan serta pengelolaan dana tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa klarifikasi terbuka sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Mereka berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk memberikan penjelasan yang transparan sehingga tujuan awal program PUAP untuk meningkatkan kesejahteraan petani dapat benar-benar terwujud.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Gapoktan Desa Sidorejo belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait laporan pengelolaan dana PUAP tersebut.

Masyarakat pun berharap dalam waktu dekat akan ada penjelasan yang lebih terbuka agar polemik mengenai dana bantuan pertanian ini dapat segera menemukan titik terang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *