Chibernews.co.id, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap aktivitas penggalangan dana di sejumlah persimpangan lampu merah selama bulan suci Ramadhan. Penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Sumenep guna menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas, terutama menjelang waktu berbuka puasa.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menegaskan bahwa pengawasan selama Ramadhan akan dilakukan lebih intensif. Pasalnya, praktik penggalangan dana di jalan raya cenderung meningkat pada bulan tersebut, khususnya di jam-jam padat kendaraan.
Menurutnya, para oknum biasanya mulai beraktivitas sejak selepas waktu duhur hingga menjelang maghrib. Momentum itu bertepatan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang mencari takjil dan bersiap berbuka, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Petugas akan mendatangi dan memberikan imbauan secara langsung. Kami minta aktivitas meminta sumbangan di jalan raya dihentikan saat itu juga,” ujar Wahyu, Senin (23/02/2026).
Ia menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal yang dikedepankan. Namun demikian, apabila imbauan tidak diindahkan dan pelanggaran kembali terulang, Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa larangan penggalangan dana di jalan raya telah diatur dalam klausul perizinan bantuan sosial yang diproses melalui mekanisme Perizinan Terpadu di bawah kewenangan Dinas Sosial. Dengan demikian, setiap kegiatan pengumpulan dana wajib mematuhi regulasi dan tidak dilakukan di ruang-ruang publik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP berharap langkah penertiban ini mampu menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Sumenep.