Chibernews.co.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak, Selasa, (12/01/2026).
Dari rangkaian penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura. Barang-barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya pemangkasan tunggakan pajak PT Wanatiara Persada yang semula sekitar Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.
Adapun tiga tersangka diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) yang merupakan anggota tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
KPK menegaskan pengusutan perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.