Bone-chibernews.co.id/Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar untuk masyarakat kurang mampu di SPBU Pertamina no 74.927.13 perlu pengawasan dari pihak aparat penegak hukum ,dalam hal ini Polsek Kajuara
pasal nya di duga ada oknum mafia BBM Subsidi nakal menggunakan rekomendasi beberapa nama petani untuk mempermudah mendapatkan subsidi BBM berupa solar dari pantauan tim media online kendaraan mobil open cup berwarna hitam dengan plat DD 8645 AR beberapa kali mengambil solar Bersubsidi tanpa ada surat kuasa dari pemegang rekomendasi .
pengambilan solar dengan puluhan Cerigen perlu di pertanyakan ‘apakah penyaluran nya tepat sasaran atau justru di salah gunakan. Khawatirnya di timbun atau di lempar ke perusahaan industri dan di perjual belikan di atas harga Subsidi yang di sayangkan “mengapa pemilik rekomendasi atas nama Haris Munandar beralamatkan Desa Ulu Balang tidak datang lansung ke SPBU untuk mendapatkan Subsidi BBM (solar)
Yang datang membeli Subsidi BBM justru bukan pemilik rekomendasi ironis nya lagi tidak ada surat kuasa dari Haris Munandar ,pihak SPBU harus teliti dalam memeriksa dokumen konsumen nya termasuk mencatat jumlah pengeluaran Solar sesuai kuantitas dalam rekomendasi .
Driver nya seorang perempuan paruh bawa sekaligus yang di tugaskan ngambil BBM Bersubsidi tanpa surat kuasa “saat di tanyai wartawan dia dengan gampang nya menjawab “selaluji saya datang ambil solar tidak ada surat kuasa “pungkas nya” menurut operator SPBU ‘oknum mafia tersebut setiap hari datang mengisi solar “tandasnya kepada wartawan .”nah ini baru satu mafia ” tidak menutup kemungkinan ada oknum mafia -mafia lain nya yang datang ke SPBU tersebut
“Kamis 28/8/2025 tim media online mendatangi kantor Polsek Kajuara yang kebetulan berdekatan dengan SPBU hanya di batasi pagar tembok “untuk mempertanyakan pengawasan subsidi BBM Yang ada di wilayah hukum nya ‘ namun Kapolsek belum dapat ditemui meskipun Kapolsek ada di ruangan nya padahal tim media online dari Makasar ingin mengkonfirmasi hal itu ,media juga sudah minta Izin kepada Anggota nya untuk di sampaikan bahwa kehadiran ingin ketemu Pak Kapolsek ” Sudirman SH.” tim mediapun menunggu tetapi Kapolsek tidak juga keluar dari ruangan nya yang pintunya tertutup rapat,Tim media pun beranjak pergi tanpa ketemu dengan Kapolsek
Semestinya Pihak Kepolisian perketat pengawasan BBM bersubsidi Jangan ada pembiaran sehingga oknum mafia BBM bersubsidi bebas keluar masuk membeli solar maupun pertalite di SPBU yang merugikan negara.termasuk pihak pemerintah daerah,BPH migas dan PT Pertamina ikut mengawasi BBM bersubsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dan ancaman pidana nya 6 tahun penjara denda 60 puluh milyar rupiah “dasar hukum daripada Subsidi BBM selain UU no 22 tahun 2001 ,Pepres nomor 191 tahun 2014 mengatur tentang mmnn
Mafia BBM bersubsidi mengacu kepada praktik ilegal dalam distribusi dan penjualan BBM bersubsidi yang melibatkan sekelompok orang yang bekerjasama untuk kepentingan pribadi yang sangat merugikan negara dan masyarakat menggambarkan jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi serta praktik curang untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga dari subsidi BBM maupun Non Subsidi.(Tim Media )