Chibernews.co.id, Sumenep – Seorang warga Dusun Ban Ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, berinisial ZN resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/191/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 April 2025, Kamis, (24/04/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, adik pelapor yang berinisial MST tengah bermain ke rumah temannya, KK dan CND, dengan membawa sepeda motor milik pelapor, yakni Honda Beat warna hitam bernopol L 2530 JG tahun 2019.
Tiba-tiba, ZN bersama anaknya yang berinisial RS datang ke lokasi sambil membawa celurit. Karena ketakutan, MST langsung melarikan diri. Saat kembali, ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Dari keterangan orang tua KK, disebutkan bahwa sepeda motor itu dibawa oleh ZN.
Atas kejadian ini, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.