Sat Reskrim Polres Batu Berhasil Ringkus Diduga Pelaku Penembakan Kurang Dari 7 Jam

Chibernews.co.id, Kota Batu, Polres Batu – Kurang dari 7 jam setelah kejadian penembakan dengan senjata rakitan yang di lakukan diduga pelaku MS (52) seorang warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis malam (10/10/2024)

Pada Jumat (11/10/2024) Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., serta jajaran Satreskrim, Propam, dan Humas Polres Batu, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penembakan, Kota Batu. Konferensi tersebut berlangsung di Rupatama Polres Batu.

Bacaan Lainnya

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS (52), seorang warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis malam (10/10/2024) di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan, karena pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa hanya sepekan sebelumnya.

Kapolres Batu menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan penembakan di dua lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi di Wilayah Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa lalu (8/10). Korban berinisial AS (27), seorang warga Desa Petingsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka tembak di tangan. Aksi kedua terjadi pada Kamis (10/10), dengan korban seorang penjual bakso berinisial AS (38), yang mengalami luka tembak di dada bagian kiri.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengenal korban dan tidak memiliki dendam pribadi. “Pelaku mengatakan dirinya merasa seperti dibayang-bayangi ketakutan atau halusinasi, sehingga kami akan mendalami kondisi mentalnya dengan bantuan tim ahli,” ujar AKBP Andi Yudha.

Kapolres Batu AKBP Andi mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan senjata api rakitan dari hasil belajar otodidak melalui konten di media sosial. “Pelaku merakit senjata api tersebut dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta setelah melihat tutorial di media sosial,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-undang darurat nomor 51 tahun 1951 dan pasal 351 ayat 2 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat. Dengan ancaman 5 Tahun.

Pihak kepolisian akan terus menyelidiki motif dan kondisi psikologis pelaku, serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran informasi yang berpotensi membahayakan masyarakat di media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *