Chibernews.co.id, Sumenep,-– Kasus persetubuhan yang dialami wanita berisial A yang kini berusia 33 tahun yang merupakan salah satu warga Kec.Rubaru Kab. Sumenep kini sampai ke tahapan pelaporan ke Mapolsek Saronggi sekira pukul 12.35 Wib yang ditemani A. Rofiq salah satu Sekdes di Kec. Rubaru terbukti saat dikeluarkanya surat LPM/11/XII/2024/SPKT/POLSEK SARONGGI/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Selasa, (10/12/24).
Di pemberitaan sebelumnya diketahui terlapor RA (Inisial) merupakan salah satu Warga Dusun Kermata Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
Saat di hadapan penyidik Polsek Saronggi A (korban) menerangkan, “kasus dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar Bulan Agustus 2023 lalu saat korban masih
Menjalin hubungan (berpacaran) dengan terlapor RA (inisial) dan sering berjalan bersama, selanjutnya pada bulan September 2023 RA merayu A untuk berhubungan badan dan berjanji akan bertangung jawab jika hamil”, Jelasnya
Lanjutnya, “karna terbujuk rayu oleh terlapor RA (31) akhirnya A menuruti kemauan RA (terlapor) dan hal tersebut di lakukan (terlapor) RA sampai berulang kali di kosan yang di tempati oleh A (korban), dari saat itu terlapor tinggal bersama dengan Korban A”.
“Namun pada bulan Desember 2023 korban (A) tidak datang bulan (tidak haid), lalu A menghubungi RA bahwa telat datang bulan dan sudah di tespec, dengan hasil positif hamil, namun terlapor malah cuek dan malah menyarankan untuk menggugurkan tapi tidak mau memberikan biaya dan tidak mau bertanggung jawab, dari sejak itu terlapor selalu menghindar Kemudian pada bulan Februari 2024 korban maksa ingin bertemu karena janin dalam kandungan korban semakin besar dan akan memberitahukan hal tersebut ke orang tua terlapor”.
Imbuhnya, ” barulah terlapor mau bertemu dengan korban ketika bertemu telepon malah mengajak berhubungan badan lagi dan merayu korban agar tidak rame-rame dan akan tetap bertanggung jawab terhadap janin yang dikandung korban, karena bujuk rayu tersebut korban diam saja dan mau menuruti kemauan terlapor namun ketika semua dituruti setelah itu terlapor tidak ada kabar lagi dan sulit dihubungi, dan bertemu lagi jika terlapor hanya ada maunya saja” , imbuh korban A
“karena tidak ada kepastian sampai saat ini Akhirnya saya minta antar ke salah satu Kades di Kec. Rubaru A rofiq ke Polsek saronggi untuk melaporkan kejadian yang menimpa saya karena RA (terlapor) sudah tidak ada etika baik dan malah mengancam saya jika berani melaporkan kepada orang tua terlapor maka saya akan dibunuh, karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan makanya saya minta antar Mapolsek Saronggi untuk melaporkan hal tersebut”, tutupnya
A Rofiq saat dihubungi Via whatsapp-nyake nomor 0853 333x xxx dirinya membenarkan bahwa telah mengantar inisial A untuk melaporkan peristiwa yang terjadi kepada dirinya dan pengancaman yang telah dilakukan oleh terlapor RA.
” Iya Mas saya memang mengantarkan inisial A untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan juga pengancaman yang telah dilakukan oleh terlapor RA kepada dirinya” jelasnya melalui via WhatsApp
Imbuh A. Rofiq, ” Apa susahnya sih kan berani melakukan semestinya juga berani bertanggung jawab apalagi ini masalah darah dagingnya sendiri, ini malah terbalik sudah tidak mau bertanggung jawab mana mengancam akan membunuh jika memberitahukan kepada orang tuanya, dan saya akan mengawal proses hukum ini sampai menemui titik terang,” tutup A Rofiq Sekdes Desa Mandala Rubaru.