Chibernews.co.id,Kota Batu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, menggelar sosialisasi aturan kampanye untuk peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Pilkada serentak 2024. Acara digelar di Hotel Golden Hill Kota Batu, Kecamatan Batu, Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kamis (10/10/2024).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Batu, Komisioner Bawaslu Batu, Kapolres Batu, Dandim 0818 Malang-Batu, Kajari Batu, serta Ketua, Sekretaris Partai Politik dan Sekretaris DPRD Batu. Turut hadir tim kampanye dari masing-masing Paslon, Carmat, Lurah dan Kades se-Kota Batu, Danramil, PPK, PPS dan PKD, dan Panwascam se-Kota Batu. Dari jajaran OPD juga hadir dari Satpol PP, Dishub, Dinas Pendidikan, Inspektorat Kota Batu, dan Bakesbangpol Kota Batu serta para tamu undangan.
Sosialisasi ini dikemas dengan diskusi yang dipimpin oleh moderator seorang jurnalis senior Malang Raya, Buang Supeno, dengan beberapa narasumber, yakni dari KPU Kota Batu, Bawaslu Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu, dan Inspektorat Kota Batu.
Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Data dan Informasi (Datin), Marlina dalam sambutannya mengatakan, kampanye Pilkada serentak sudah berlangsung selama 2 minggu. Namun kegiatan sosialisasi aturan kampanye Pilkada Serentak baru sempat dilaksanakan oleh KPU Batu.
“Meskipun kampanye sudah berjalan tapi masih ada 40 hari ke depan masa kampanye hingga waktu dan hari tenang, jadi masih bisa kami sampaikan lewat sosialisasi ini,” bebernya.
Martina menegaskan terkait kampanye dalam dialog di perguruan tinggi. “Kampanye dalam bentuk dialog itu hanya boleh dilakukan di perguruan tinggi, itu pun juga seizin dengan penanggung jawab di lembaga perguruan tinggi tersebut. Dan juga tidak boleh membawa alat- alat kampanye, atribut kampanye, termasuk bendera partai politik,” tegasnya.
Tampil sebagai pemateri pertama, Komisioner KPU Batu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Tenty Yuana, memaparkan tentang PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sesuai PKPU No. 13 disebutkan, kampanye pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program dari calon kepala daerah.
“Waktu kampanye berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Nanti di tanggal 10 November sampai 23 November 2024, kampanye bisa dilakukan melalui Media sosial yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Andry Laoda SH MH dari pihak Inspektorat Pemkot Batu menekankan tentang netralitas ASN. Disebutkannya, apabila ASN diketahui tidak netral dan memihak salah satu Paslon, maka sanksi administratif hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bisa diterimanya. Netralitas ASN ini bertujuan untuk masyarakat agar tetap mendapatkan layanan publik yang terbaik.
“Pegawai P3K juga sudah terikat dengan aturan, jadi harus ikuti aturan, yaitu harus netral,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, juga menuturkan bahwa sudah ada peraturannya, Aturan kampanye pejabat. Jika ada pelanggaran, seperti membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon lainnya, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan tersebut yang tertulis dalam undang-undang 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 serta pasal 71 ayat 1, ayat 3,ayat 4 dan ayat 5.
“Dalam pasal 188, Setiap Pejabat Negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan Lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)bulan/ atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,-” jelasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan kampanye dalam pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Hal ini tentunya agar menjaga agar Pilkada berjalan dengan tertib dan adil.