Gaji Pppk Paruh Waktu Tak Cair, Pemerintah Kabupaten Sumenep Disorot: Ada Perbedaan Perlakuan?

Chibernews.co.id, Sumenep,- Kebijakan pembayaran gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menuai sorotan tajam. Pasalnya, muncul perbedaan mencolok antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dalam hal penerimaan gaji, Sabtu, (14/02/2026).

Jika PPPK penuh waktu dilaporkan menerima gaji secara lancar, justru PPPK paruh waktu hingga pertengahan Februari 2026 disebut belum menerima hak mereka yang seharusnya dibayarkan sejak Januari.

Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan serius mengenai keadilan kebijakan dan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan seluruh tenaga kerja di lingkungan birokrasi.

Sejumlah tenaga PPPK paruh waktu mengaku kecewa karena belum menerima gaji tanpa adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Padahal, mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari aparatur pemerintahan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika sama-sama berstatus PPPK, mengapa terjadi perbedaan dalam pemenuhan hak dasar pegawai?
Perbedaan pembayaran ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan kepastian bagi tenaga kerja.

Seorang tenaga PPPK paruh waktu yang telah diangkat secara resmi, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku merasa sangat kecewa dengan kondisi tersebut.

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memberikan kepastian, bukan membiarkan pegawai menunggu tanpa kejelasan.

“Kami sudah bekerja dan menjalankan tugas seperti biasa, tapi sampai sekarang gaji belum diterima. Kami kecewa karena tidak ada penjelasan resmi. Kalau memang ada kendala, seharusnya disampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan ini berdampak langsung pada kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi pegawai yang memiliki tanggungan keluarga dan kewajiban ekonomi rutin.

Hingga saat ini belum ada keterangan terbuka terkait dasar kebijakan yang menyebabkan perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Minimnya transparansi dinilai memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

Ketiadaan penjelasan mengenai apakah keterlambatan disebabkan kendala anggaran, mekanisme penggajian, atau kebijakan tertentu semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola birokrasi.

Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah seharusnya segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi diskriminasi dalam sistem penggajian aparatur.

Perbedaan pembayaran gaji ini dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan dalam lingkungan kerja pemerintahan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu, tetapi juga dapat menurunkan motivasi kerja serta kepercayaan terhadap institusi pemerintah.

Situasi ini kini berkembang menjadi isu kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Sumenep didesak memberikan penjelasan transparan mengenai alasan perbedaan pembayaran gaji antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu serta memastikan hak seluruh pegawai dipenuhi tanpa diskriminasi.

Pertanyaan yang terus mengemuka di tengah masyarakat:
Mengapa PPPK penuh waktu menerima gaji secara lancar, sementara PPPK paruh waktu justru belum menerima hak hingga saat ini? Kebijakan apa yang mendasari perbedaan tersebut?

Jika persoalan ini tidak segera dijelaskan dan diselesaikan, bukan hanya kesejahteraan pegawai yang terancam, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah dalam menjamin keadilan bagi aparatur negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *