Chibernews.co.id, Sumenep – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah yang dilaporkan ke Polres Sumenep kini menjadi sorotan. Laporan yang telah diterima secara resmi dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) itu diduga mandek tanpa kepastian hukum, memunculkan kekecewaan mendalam dari pelapor sekaligus kritik keras dari kalangan aktivis.
Pelapor, Muhammad Salehuddin alias Mamat, mengaku telah menempuh seluruh prosedur hukum secara resmi. Namun, sejak laporan dibuat, hingga kini ia belum menerima kejelasan terkait perkembangan penyelidikan maupun penetapan status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.
“Laporan sudah masuk, bukti sudah diserahkan, kerugian jelas. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Seolah-olah kasus ini dibiarkan mengendap,” ujar Salehuddin.
Dalam laporannya, pelapor mengungkap dugaan praktik penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan yang melibatkan lebih dari satu pihak, dengan total kerugian mencapai Rp48 juta. Namun, waktu yang terus berjalan tanpa kepastian dinilai sebagai bentuk pembiaran yang merugikan korban.
Proses Hukum Dipertanyakan
Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan serius: di mana letak kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan? Pelapor mengaku tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga secara psikologis akibat ketidakpastian yang berlarut-larut.
“Kalau laporan resmi saja tidak ditindaklanjuti dengan jelas, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum?” katanya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik penegakan hukum di tingkat daerah masih menyisakan persoalan serius, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Sorotan tajam datang dari Ivan, aktivis Sumenep yang dikenal konsisten mengawal isu hukum dan keadilan. Ia menilai dugaan mandeknya kasus ini sebagai sinyal buruk bagi wajah penegakan hukum di Sumenep.
“Ini bukan sekadar soal satu laporan. Ini soal kehadiran negara. Jika laporan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian, maka hukum bisa mati di meja penyidik,” tegas Ivan.
Ivan menilai aparat kepolisian memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menjelaskan progres penanganan perkara secara terbuka kepada publik, terutama ketika kerugian korban sudah jelas dan laporan telah diterima secara resmi.
“Transparansi itu wajib. Diamnya aparat justru melahirkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik. Jangan sampai hukum hanya bergerak jika ada tekanan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap laporan semacam ini berpotensi membuka ruang bagi praktik-praktik penipuan serupa untuk terus terjadi di tengah masyarakat.
Desakan Evaluasi dan Transparansi
Pelapor dan aktivis mendesak Polres Sumenep untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait status penanganan laporan tersebut, termasuk langkah hukum yang telah diambil serta kendala yang dihadapi, jika ada.
“Yang kami tuntut sederhana: kepastian hukum dan kejelasan proses. Jangan biarkan korban terus menunggu tanpa arah,” kata Ivan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut





