Chibernews.co.id, Malang,- Peredaran narkotika jenis ganja di Kota Malang kembali terungkap. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan seorang mahasiswa berusia 18 tahun yang diduga terlibat dalam kepemilikan ganja kering seberat 2 kilogram.
Tersangka berinisial OS, warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap sesaat setelah menerima paket ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Penangkapan dilakukan di rumah kos tersangka pada Minggu (2/11) malam.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja ke wilayah Lowokwaru.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Jatim melakukan penyelidikan dan menerapkan metode control delivery untuk memastikan penerima paket,” ujar Muhammad saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Jatim, Rabu (17/12).
Paket ganja tersebut dikemas menggunakan plastik hitam yang dilapisi lakban cokelat. Pengiriman tercatat atas nama pengirim DS dengan penerima AR, dan ditujukan ke sebuah minimarket di Jalan MT Haryono, Malang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa OS baru pertama kali memesan ganja dari seseorang yang dikenalnya di Sumatra Utara. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut dibeli seharga Rp5 juta dan rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Pengakuannya digunakan sendiri, namun dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, hal ini masih kami dalami lebih lanjut,” tegas Muhammad.
Di hadapan petugas, OS mengaku telah mengonsumsi ganja selama kurang lebih dua tahun. Ia menyatakan tidak terlibat dalam peredaran atau penjualan narkotika tersebut dan mengaku membeli ganja melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp dengan seseorang di Medan.
Dari total barang bukti yang diamankan, ganja yang dimusnahkan seberat 1.894,714 gram, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
BNNP Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda, serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.





