Kasus Limbah Biogas Milik Jianto, Kuasa Hukum Bakal Laporkan ke DLH Provinsi, Kementrian LH dan Ombusman RI

Chibernews.co.id, Kota Batu,– Polemik adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah kotoran sapi untuk kebutuhan biogas di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, ini Kota Batu, menjadi sorotan.

Persoalan yang semula dikeluhkan masyarakat akibat bau tidak sedap dan aliran limbah yang diduga mengarah ke lingkungan permukiman warga tersebut, kini memunculkan pertanyaan lebih besar:

sejauh mana kehadiran dan tanggung jawab Pemerintah Kota Batu, teritama dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan limbah yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup.

Nganti Resmi Kharisma, didampingi kuasa hukum dari Maha Patih Law Office, Paulus Rohi Riwu, S.H., M.H., dan Andi Rachmanto, S.H., menyoroti persoalan tersebut, pada Minggu (8/11/2026).

Pihaknya menilai, permasalahan yang dimaksud bukan semata-mata sebagai konflik antarwarga atau persoalan ketidaknyamanan lingkungan tempat tinggal, melainkan juga sebagai dugaan pencemaran lingkungan yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan serius dari instansi berwenang.

Adapun pihak yang diadukan Jianto, warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, yang diketahui mengelola pengolahan limbah kotoran sapi untuk kebutuhan biogas tanpa memiliki izin resmi dan IPAL.

Bukan Sekadar Bau, Ada Persoalan Pencemaran Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas

Perkara ini bermula dari keluhan masyarakat atas aktivitas pengolahan limbah biogas yang diduga menimbulkan bau tidak sedap, serta aliran limbah yang mengganggu warga di sekitar lokasi.

Namun, menurut pihak pengadu, persoalan tersebut tidak sepatutnya berhenti pada penyelesaian hubungan sosial antara pihak yang mengadu dan pihak yang diadukan.

Sebab, apabila terdapat indikasi pencemaran atau pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut telah menyentuh kepentingan publik yang lebih luas.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Batu, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, memiliki peran penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha atau aktivitas pengolahan limbah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan, pembinaan, hingga penegakan aturan lingkungan hidup bukan semata-mata dilakukan ketika terjadi konflik atau muncul laporan masyarakat. Justru, langkah preventif dan pengawasan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Andi Rachmanto, S.H: Jangan Reduksi Dugaan Pencemaran Menjadi Persoalan Antar-Tetangga

Kuasa hukum pengadu, Andi Rachmanto, S.H., dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office menegaskan, bahwa substansi persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai keluhan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas tetangganya.

Menurutnya, terdapat dimensi kepentingan lingkungan hidup yang harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan lingkungan.

“Perkara ini bukan sekadar persoalan warga atau tetangga yang merasa terganggu karena bau maupun aliran limbah. Lebih dari itu, terdapat dugaan pencemaran lingkungan yang harus dilihat secara objektif melalui kewenangan pengawasan dan pembinaan Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Andi.

Ia juga mengingatkan, agar DLH Kota Batu tidak menjadikan inspeksi mendadak (sidak) hanya sebagai formalitas administratif untuk merespons pengaduan masyarakat.

Menurutnya, sidak seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mengidentifikasi potensi pelanggaran, mengevaluasi pengelolaan limbah, serta menentukan langkah tindak lanjut yang konkret.

“Jangan sampai DLH hadir hanya sebatas sidak ketika ada aduan, kemudian setelah itu tidak ada tindakan konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pengawasan lingkungan tidak boleh berhenti pada dokumentasi kegiatan atau formalitas kunjungan lapangan,” tambahnya.

Perdamaian Bukan Alasan Menghentikan Penegakan Hukum dan Pengawasan Lingkungan

Dalam perkembangan perkara, pihak pengadu dan pihak yang diadukan telah mencapai kesepakatan perdamaian. Namun, menurut kuasa hukum pengadu, kesepakatan tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tidak secara otomatis menghentikan proses penegakan hukum karena perkara lingkungan merupakan delik umum.

Andi Rachmanto, S.H menekankan, bahwa dugaan pencemaran lingkungan memiliki dimensi kepentingan publik. Oleh karena itu, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai delik aduan yang seluruh penanganannya bergantung pada kehendak pihak yang mengadu, faktanya dalam perkara ini merupakan delik umum.

“Sepanjang terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah dan aparat penegak hukum tetap perlu menilai serta menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,” paparnya.

Dengan demikian, menurutnya pencabutan pengaduan ataupun tercapainya perdamaian antara para pihak tidak otomatis menghentikan proses penegakan hukum.

“Ya, itu juga tidak meniadakan kebutuhan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap aktivitas pengolahan limbah tersebut,” paparnya.

Sejumlah Regulasi Lingkungan Hidup, Perlu Menjadi Acuan

Dalam melihat persoalan ini, terdapat sejumlah regulasi yang relevan untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan evaluasi oleh instansi berwenang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Regulasi tersebut menjadi rujukan penting untuk menilai kesesuaian kegiatan pengolahan limbah dengan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pemenuhan persetujuan lingkungan serta standar pengelolaan limbah sesuai skala dan karakteristik kegiatannya.

Namun demikian, ada atau tidaknya pelanggaran tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengujian lingkungan apabila diperlukan, serta penilaian oleh instansi yang berwenang.

DLH Harus Hadir, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak Baru Bertindak

Lebih lanjut, Andi Rachmanto menyampaikan, bahwa meskipun antara pengadu dan pihak yang diadukan telah sepakat untuk berdamai, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi DLH untuk mengabaikan persoalan lingkungan yang telah disampaikan kepada pemerintah.

Menurutnya, kehadiran DLH bukan hanya untuk merespons laporan masyarakat, melainkan juga memastikan adanya pembinaan terhadap pengelola kegiatan agar aktivitas pengolahan limbah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

“Perdamaian antarpara pihak tentu patut dihormati. Akan tetapi, tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup tidak boleh berhenti karena adanya kesepakatan pribadi. DLH tetap harus hadir, baik dalam rangka pengawasan, penegakan aturan, maupun pembinaan terhadap pengelola kegiatan. Tujuannya bukan semata-mata mencari siapa yang salah, tetapi memastikan lingkungan hidup tetap lestari demi kemaslahatan masyarakat luas,” ujarnya.

Bakal Adukan ke DLH Provinsi Jatim, Kementrian LH dan Ombusman RI

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap mengawal persoalan ini agar mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang semestinya.

“Apabila DLH Kota Batu terus abai dan tidak menunjukkan langkah konkret, kami akan tetap mengawal persoalan ini melalui koordinasi dan penyampaian pengaduan kepada DLH Provinsi Jawa Timur, Kementrian Lingkungan Hidup, Ombudsman RI, termasuk menempuh mekanisme pengaduan kepada Inspektorat sesuai kewenangannya,” tegas Andi.

Lingkungan Hidup Bukan Urusan Pribadi, Melainkan Kepentingan Publik

Lebih lanjut, Andi Rachmanto juga menegaskan kembali, persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan limbah, termasuk limbah kotoran ternak yang dimanfaatkan untuk produksi biogas, harus tetap memperhatikan standar perlindungan lingkungan hidup.

“Inovasi pengolahan limbah menjadi energi alternatif tentu merupakan langkah positif. Namun, manfaat ekonomi dan energi terbarukan tidak boleh mengesampingkan kewajiban pengelolaan limbah yang aman serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” urainya.

“Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar kunjungan petugas, dokumentasi sidak, atau penyelesaian administratif di atas kertas,” tukasnya.

Menuritnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pencemaran ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.

“Sebab, lingkungan hidup bukan milik satu orang, bukan pula tanggung jawab satu pihak. Ketika lingkungan berpotensi tercemar, kepentingan seluruh masyarakat ikut dipertaruhkan. Jadi, jangan sampai bau limbah hanya dianggap sebagai gangguan sesaat, sementara tanggung jawab menjaga lingkungan justru perlahan ikut menguap,” tandasnya.

Sebagai informasi, limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas milik terlapor, Jianto sebelumnya mendapat bantuan dari Dinas Pertanian Kota Batu melalui Gapoktan. Namun, tanpa didampingi tim ahli dan kajian teknis pihaknya justru diduga kuat membuat sendiri.

Pada akhirnya menjadi polemik diantara warga, pasalnya limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas tersebut setiap harinya menimbulkan bau busuk yang menyengat dan menganggu pernafasan.

Hingga berita ini dilansir, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada Dinas Pertanian Kota Batu, terkait dengan berapa kucuran anggaran dari dinas melalui Gapoktan yang dimaksud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *