TIGA ANGGOTA DPRD DAN LIMA WARGA DIAMANKAN DALAM KASUS DUGAAN NARKOTIKA DI SURABAYA, TUJUH ORANG POSITIF

Chibernews.co.id, Surabaya — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika kembali mencuat di Kota Surabaya. Sebanyak delapan orang diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Yang menjadi perhatian, dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya disebut merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur. Mereka masing-masing berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Ketiga anggota legislatif tersebut disebut berinisial UAM yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, ADR atau Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta ARR atau Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Ketiganya disebut berasal dari partai yang sama, yakni Partai Gerindra.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar.

Saat dilakukan pemeriksaan, para penghuni kamar disebut dalam kondisi tidak sadar atau diduga berada di bawah pengaruh zat tertentu.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan serta tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sementara satu orang lainnya dinyatakan positif mengandung sabu dan ekstasi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga disebut menemukan barang bukti berupa satu plastik yang diduga merupakan bekas bungkus sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, proses terhadap delapan orang tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice, dengan pertimbangan jumlah barang bukti yang disebut berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar penanganan perkara.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, disebut menjadi pihak yang memberikan keterangan terkait penanganan kasus tersebut.

Peristiwa ini pun menjadi sorotan karena melibatkan tiga anggota DPRD dari daerah berbeda yang berada di satu lokasi dalam sebuah kamar hotel. Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan mayoritas orang yang diamankan dinyatakan positif narkotika.

Meski demikian, hasil tes urine dan keberadaan barang bukti tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Status hukum masing-masing pihak perlu mengacu pada keterangan resmi kepolisian dan tahapan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memegang jabatan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *