Chibernews.co.id, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), sementara Wahyu Hadiningrat dipercaya menduduki posisi Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Prosesi diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Nomor 97/POLRI Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakapolri.
Dalam agenda tersebut, Suyudi dan Wahyu mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo. Keduanya menyatakan komitmen untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi etika jabatan, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah dilantik, pangkatnya dinaikkan dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal Polisi seiring dengan pengangkatannya sebagai Kapolri. Ia menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Wahyu Hadiningrat sebelumnya menjabat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena). Ia menggantikan Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri.
Usai pengucapan sumpah, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyematan tanda pangkat dan tanda jabatan. Acara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming kepada pejabat yang baru dilantik.
Pelantikan tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta jajaran pejabat terkait. Pergantian kepemimpinan ini menandai dimulainya tugas Suyudi dan Wahyu dalam menjalankan kepemimpinan Polri sesuai mandat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.