Chibernews.co.id, Sumenep — Perkembangan laporan dugaan tindak pidana terkait kapal Ayta CK II GT 53 kembali bergulir. Pelapor, Sayyidah, secara resmi menyampaikan informasi serta barang bukti tambahan kepada penyidik Polresta Sumenep untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya, Kamis, (1/10/2026).
Berdasarkan surat tertanggal 29 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Polresta Sumenep melalui Kasat Reskrim dan Unit II Pidana Ekonomi, pelapor menyebut penyampaian bukti tambahan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/299/IX/2026/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 September 2026.
Dalam surat tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHP, terkait dugaan pemberian kesempatan, sarana atau informasi yang dapat memperlancar terjadinya tindak pidana, serta dugaan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
Pelapor turut menyampaikan sejumlah informasi tambahan yang menurutnya penting untuk ditelusuri penyidik.
Salah satunya menyangkut seorang warga berinisial/nama Zainudin, yang disebut berdomisili di Desa Padekiy, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Dalam laporan tambahan tersebut, Zainudin diduga mengetahui atau memberikan sarana maupun informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilaporkan.
Selain itu, pelapor juga menyebut Jamaludin, warga Desa Sawah Mulya, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Jawa Timur. Dalam surat tersebut, Jamaludin disebut diduga menguasai objek kapal yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan.
Kapal Disebut Berada dalam Penguasaan Jamaludin
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam laporan tambahan adalah mengenai keberadaan kapal Ayta CK II GT 53.
Pelapor menyatakan bahwa sejak sekitar Agustus 2025 hingga saat ini, berdasarkan informasi dan keterangan saksi yang disebut sebagai Zainudin selaku perantara penjualan kapal, objek tersebut ditemukan berada dalam penguasaan Jamaludin di Desa Sawah Mulya, Kecamatan Sangkapura, Bawean.
Pelapor meminta informasi tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut, termasuk memastikan status kepemilikan, riwayat penguasaan, serta keberadaan kapal tersebut.
Tidak hanya terkait penguasaan kapal, pelapor juga menyampaikan informasi mengenai kondisi fisik kapal.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan keterangan seorang petugas Syahbandar di UPP Kelas III Bawean, kapal tersebut sebelumnya pernah mengalami kondisi tenggelam di area pelabuhan atau dermaga.
Saat ini, kapal disebut berada di atas pasir atau dalam kondisi dikandaskan di wilayah pesisir Pelabuhan Bawean.
Informasi tersebut tentunya masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang melalui pemeriksaan lapangan maupun keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Minta Penyidik Periksa Saksi dan Dalami Dugaan Keterlibatan
Pelapor juga menyatakan memiliki informasi berupa surat pernyataan serta rekaman pengakuan Zainudin yang menurutnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Atas informasi dan bukti tambahan itu, pelapor meminta penyidik Unit II Pidana Ekonomi Satreskrim Polresta Sumenep melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi serta mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Informasi dan barang bukti tambahan tersebut kami sampaikan guna memperlancar proses penyelidikan dan penyidikan,” demikian pokok permohonan pelapor dalam surat tersebut.
Pelapor juga meminta agar dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh tudingan dan dugaan yang tercantum dalam surat tersebut masih merupakan materi laporan dari pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta keterlibatan masing-masing pihak menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.