Klaster di Lapas Cibinong Dibongkar, Sorotan Bergeser ke Status Aset dan Tata Kelola

Chibernews.co.id, Bogor — Pembongkaran sejumlah bangunan yang selama ini dikenal sebagai “klaster mewah” di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong mulai dilakukan pada Rabu (30/9/2026).

Satu unit alat berat dikerahkan untuk meratakan sejumlah rumah dinas yang berada di dalam kompleks lembaga pemasyarakatan. Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.45 WIB dan diawali dari rumah dinas nomor 3.

Ekskavator berwarna ungu tampak mendorong bagian kanopi hingga struktur tembok bangunan ikut terdampak. Bagian halaman depan kemudian ambruk sebelum alat berat bergerak lebih jauh untuk meratakan bangunan.

Pembongkaran berikutnya dilakukan terhadap rumah dinas nomor 4, 5, 6, hingga nomor 7.

Proses tersebut turut dipantau langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi bersama sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI.

Barang Berharga Lebih Dulu Dikeluarkan

Sebelum alat berat masuk ke lokasi, proses pengosongan bangunan terlebih dahulu dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB.

Sejumlah barang yang berada di dalam bangunan terlihat dikeluarkan, di antaranya televisi berukuran besar, kasur merek King Koil, kulkas, serta perangkat pendingin ruangan atau AC.

Pengosongan dilakukan sebelum bangunan akhirnya dibongkar menggunakan alat berat.

Komisi XIII Mendorong Pembongkaran

Anggota Komisi XIII DPR RI Rinto menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil kesimpulan terkait keberadaan bangunan tersebut.

“Kami Komisi XIII sudah membuat kesimpulan, yaitu adalah Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Rinto sebagaimana dikutip Liputan6.

Menurutnya, langkah penertiban tidak berhenti di Lapas Cibinong. Rumah dinas yang tidak tercatat sebagai aset negara, kata dia, juga akan menjadi perhatian untuk ditertibkan di lingkungan pemasyarakatan lainnya.

Langkah tersebut berkaitan dengan penataan aset sekaligus fasilitas yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Dibongkar Bukan Berarti Persoalan Selesai

Pembongkaran bangunan secara fisik mungkin dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Namun, persoalan yang menyertainya justru berpotensi membutuhkan penelusuran lebih panjang.

Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri di dalam kompleks Lapas Cibinong, bagaimana status lahannya, dari mana sumber pembiayaannya, siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap keberadaannya.

Apabila terdapat bangunan yang memang tidak tercatat sebagai aset negara, maka penertiban semestinya tidak berhenti pada pembongkaran fisik.

Aspek administrasi, legalitas, penggunaan fasilitas, hingga mekanisme pengawasan juga menjadi bagian penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menyisakan pertanyaan.

Sebab, merobohkan sebuah bangunan dapat dilakukan dengan alat berat dalam hitungan jam. Namun memastikan tidak terulangnya persoalan serupa membutuhkan pembenahan sistem, pengawasan dan akuntabilitas.

Pembongkaran “klaster” di Lapas Cibinong akhirnya bukan hanya tentang runtuhnya sejumlah bangunan. Peristiwa tersebut menjadi momentum untuk melihat lebih jauh bagaimana aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Jika penertiban aset memang menjadi agenda utama, publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan pemandangan bangunan yang rata dengan tanah, tetapi juga kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, dan apa langkah pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *