KLAIM DANA RP480 MILIAR DI MUKTAMAR NU: GUS LILUR SEBUT RP180 MILIAR DIKAITKAN DENGAN NUSRON WAHID

Chibernews.co.id, Jakarta — Polemik seputar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, kembali mencuat setelah tokoh muda NU, Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, mengungkap klaim mengenai dugaan peredaran uang dalam jumlah fantastis di sekitar pelaksanaan muktamar.

Dalam keterangannya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (24/9/2026), Gus Lilur mengklaim terdapat uang sekitar Rp480 miliar yang disebut bergerak dari Jakarta menuju Jombang menggunakan dua mobil Toyota Land Cruiser yang diangkut dengan kendaraan towing.

Menurut Gus Lilur, informasi tersebut ia peroleh secara informal dari pihak yang disebutnya berkaitan dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk informasi yang dikaitkan dengan pengakuan pihak yang terseret perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

“Rp180 miliar itu dikabarkan kreasinya NW. Iya, NW itu Nusron Wahid,” ujar Gus Lilur dalam tayangan tersebut.

Ia kemudian mengaitkan dugaan dana Rp180 miliar itu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Gus Lilur juga menduga dana tersebut bukan berasal dari uang pribadi, melainkan diduga dihimpun melalui jaringan Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN.

Namun, klaim tersebut masih sebatas pernyataan Gus Lilur dan belum menjadi fakta hukum yang telah dikonfirmasi secara resmi oleh KPK. Sejumlah laporan mengenai pernyataan itu juga mencatat bahwa informasi yang disampaikan Gus Lilur disebutnya sendiri masih membutuhkan validasi.

Dikaitkan dengan Perebutan Suara Muktamar

Gus Lilur menduga peredaran uang tersebut berkaitan dengan dinamika pemilihan kepemimpinan dalam Muktamar ke-35 NU, termasuk pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Ia menyebut struktur PCNU dan PWNU, baik unsur Tanfidziyah maupun Syuriah, sebagai bagian yang menurutnya memiliki posisi penting dalam proses pemilihan.

Dalam keterangannya, Gus Lilur bahkan menduga terdapat upaya untuk memengaruhi suara sejumlah pemilik hak suara melalui pemberian uang.

Klaim tersebut, apabila benar, tentu menjadi persoalan serius. Namun sejauh informasi yang tersedia, belum ada bukti hukum yang telah dipublikasikan untuk membuktikan bahwa aliran dana tersebut benar-benar digunakan untuk memengaruhi keputusan dalam Muktamar ke-35 NU.

Gus Ipul Bantah dan Siapkan Langkah Hukum

Tudingan tersebut mendapat bantahan dari Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang saat Muktamar ke-35 NU menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana dan merupakan Sekretaris Jenderal PBNU periode 2021–2026.

Pada Rabu (23/9/2026), Gus Ipul menyatakan tudingan mengenai adanya aliran dana Rp480 miliar ke Muktamar NU merupakan tuduhan yang harus dibuktikan.

Ia juga menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan somasi terhadap sedikitnya tiga pihak. Apabila tidak mendapatkan tanggapan, persoalan tersebut disebut akan dilanjutkan melalui jalur hukum.

Dengan adanya bantahan tersebut, polemik kini memasuki ruang pembuktian: apakah klaim mengenai peredaran uang ratusan miliar tersebut memiliki bukti yang dapat diverifikasi, atau hanya menjadi informasi yang berkembang di tengah dinamika internal organisasi.

Di sisi lain, perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang dikaitkan dengan munculnya nama Nusron Wahid memang sedang menjadi perhatian KPK. Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah menyita sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, sementara penggunaan uang tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

Namun, perlu dibedakan antara penyidikan perkara HGB Summarecon dengan klaim adanya aliran Rp480 miliar ke Muktamar NU. Hingga kini, klaim mengenai keterkaitan kedua hal tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa adanya konfirmasi dan bukti resmi dari aparat penegak hukum.

Polemik ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan pembuktian: dari mana sebenarnya uang yang diklaim tersebut berasal, siapa yang membawa, siapa penerimanya, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Jika klaim itu terbukti, persoalannya tentu bukan sekadar polemik internal organisasi. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pihak yang disebut namanya memiliki dasar untuk meminta pertanggungjawaban atas tudingan yang beredar.

Untuk saat ini, publik masih menunggu bukti, klarifikasi resmi, dan hasil penelusuran aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *