Dugaan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar NU Mencuat, Gus Lilur Ungkap Cerita Dua Land Cruiser

Chibernews.co.id, Jakarta — Gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, kini kembali menjadi sorotan. Bukan terkait hasil forum, melainkan munculnya dugaan pergerakan dana ratusan miliar rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU, Kamis, (24/09/2026).

Klaim tersebut disampaikan tokoh NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, dalam podcast Madilog Forum Keadilan pada 22 September 2026. Ia menyebut adanya dugaan aliran dana sekitar Rp480 miliar menuju Jombang menjelang Muktamar.

Gus Lilur mengaku memperoleh informasi tersebut secara informal dari sejumlah penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah pertemuan di kawasan Kuningan, Jakarta. Namun, hingga kini klaim tersebut perlu dibuktikan melalui keterangan resmi dan proses penegakan hukum.

Menurut Gus Lilur, dana tersebut disebut dibawa menggunakan dua unit Toyota Land Cruiser. Yang menjadi sorotan, kendaraan tersebut diklaim tidak dikemudikan langsung menuju Jombang, melainkan diangkut menggunakan kendaraan towing.

“Dua mobil Land Cruiser membawa uang kira-kira Rp480 miliar. Satu mobil kira-kira isinya Rp240-an miliar,” kata Gus Lilur dalam podcast tersebut.

Gus Lilur juga menyampaikan dugaan mengenai komposisi dana tersebut. Berdasarkan keterangannya, sekitar Rp150 miliar disebut berasal dari pihak yang ia sebut dengan inisial P, Rp150 miliar lainnya dikaitkan dengan inisial B, sementara Rp180 miliar disebutnya sebagai “kreasi” Nusron Wahid.

Pernyataan tersebut menjadi serius karena menyebut nama pejabat negara. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Gus Lilur, bukan temuan hukum yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan.

Sejumlah pemberitaan juga mencatat bahwa perkara dugaan suap pertanahan yang sedang ditangani KPK memang berkaitan dengan sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid. Dalam perkara tersebut, KPK disebut menyita sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Dugaan Pengondisian Suara

Tak berhenti pada cerita mengenai perjalanan dua Land Cruiser, Gus Lilur juga mengaitkan dugaan aliran dana tersebut dengan upaya memengaruhi suara dalam Muktamar.

Ia menyebut adanya dugaan skema pemberian uang kepada sejumlah pengurus NU tingkat wilayah maupun cabang. Bahkan, muncul klaim mengenai komitmen pemberian “uang sukses” setelah Muktamar.

Apabila angka Rp500 juta untuk masing-masing Ketua Tanfidziyah dan Rais Syuriyah PCNU benar-benar pernah dijanjikan kepada sekitar 400 cabang, secara matematis nilainya dapat mencapai sekitar Rp400 miliar.

Namun, angka tersebut tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta transaksi, karena dalam pemberitaan ini sumbernya adalah pernyataan Gus Lilur dan belum terdapat bukti independen yang dipublikasikan untuk mengonfirmasi keseluruhan skema tersebut.

Bantahan Gus Ipul

Mantan Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, telah memberikan bantahan.

Gus Ipul menyebut narasi mengenai aliran dana Rp480 miliar sebagai fitnah dan menyesatkan. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berupa somasi terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

Dengan adanya bantahan tersebut, isu ini kini tidak hanya menjadi polemik internal NU, tetapi juga menghadirkan pertanyaan yang membutuhkan pembuktian: apakah benar terdapat aliran dana ratusan miliar untuk memengaruhi Muktamar, ataukah klaim tersebut tidak memiliki dasar sebagaimana dituduhkan pihak yang membantahnya?

Menunggu Klarifikasi dan Pembuktian

Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Forum tersebut menghasilkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.

Kini perhatian publik tertuju pada pembuktian atas klaim yang beredar.

Jika benar terdapat aliran dana ratusan miliar untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan organisasi, persoalannya bukan sekadar dinamika politik internal. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi dan mekanisme hukum menjadi penting untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang disebut.

Satu hal yang pasti, klaim Rp480 miliar tersebut saat ini masih berada pada ranah tudingan dan pernyataan narasumber, bukan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *