UU Reforma Agraria Disahkan, Bisakah Benar-Benar Menuntaskan Konflik Tanah?

Chibernews.co.id, Jakarta — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pengesahan regulasi tersebut.

Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menata struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, mendorong redistribusi tanah, sekaligus menangani konflik agraria yang selama ini berlangsung di berbagai daerah.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyebut persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Konflik agraria juga disebut masih berlangsung dalam jangka panjang dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan reforma agraria.

DPR juga menyebut UU tersebut tidak hanya berorientasi pada redistribusi tanah, tetapi diarahkan untuk melakukan perubahan struktural terhadap hubungan agraria dan tata kelola pertanahan, termasuk upaya mencegah tanah objek reforma agraria kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Namun, pengesahan UU tidak serta-merta berarti seluruh konflik pertanahan otomatis selesai.

Pertanyaan berikutnya justru berada pada tahap implementasi: sejauh mana aturan baru tersebut benar-benar mampu menyelesaikan konflik tanah di lapangan?

Pasalnya, penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan keberadaan payung hukum, tetapi juga membutuhkan pendataan dan pemetaan tanah yang akurat, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, koordinasi antarinstansi, pelaksanaan redistribusi secara transparan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut lahirnya regulasi tersebut dan menilai keberadaan lembaga khusus dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria.

Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil masih mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses dan substansi regulasi yang baru disahkan tersebut. Salah satu kelompok masyarakat sipil menilai masih terdapat persoalan yang perlu diperhatikan setelah mencermati naskah hasil pembahasan RUU.

Karena itu, keberhasilan UU Reforma Agraria pada akhirnya akan sangat bergantung pada pelaksanaannya.

Apakah regulasi baru ini benar-benar akan menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi sengketa tanah, konflik kepemilikan, dan ketimpangan penguasaan lahan?

Atau justru tantangan terbesar reforma agraria baru dimulai setelah UU tersebut disahkan?

Kini publik menunggu bukti nyata di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *