Chibernews.co.id, Sumenep — Dugaan lemahnya respons aparat terhadap laporan masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, penanganan perkara yang terjadi di wilayah hukum Polsek Talango, Kabupaten Sumenep, dipertanyakan setelah seorang perempuan, Ningsih L, mengaku pernah melaporkan ancaman pembunuhan sebelum akhirnya dirinya dan sang ibu diduga menjadi korban penganiayaan, Selasa, (22/09/2026).
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah ancaman yang sebelumnya disampaikan kepada aparat telah ditindaklanjuti secara maksimal, atau justru dibiarkan hingga berujung pada kekerasan fisik?
Ningsih mengungkapkan, sebelum penganiayaan terjadi, dirinya telah memperoleh ancaman dari anak Dumaya. Ancaman tersebut, menurut Ningsih, disampaikan melalui sambungan telepon kepada H. Rasuki.
Merasa keselamatannya terancam, Ningsih mengaku mendatangi Polsek Talango untuk meminta perlindungan sekaligus menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat.
Namun, menurut pengakuannya, laporan tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkannya.
“Saya lapor ke Polsek Talango bahwa saya diancam akan dibunuh oleh anaknya Dumaya. Namun laporan saya tidak ditanggapi serius, bahkan saya tidak diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (LP),” ungkap Ningsih.
Persoalan menjadi semakin serius lantaran, menurut Ningsih, setelah ancaman tersebut muncul, terduga pelaku bahkan sempat menghadangnya di jalan dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Jika rangkaian keterangan tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar mengenai langkah pencegahan yang dilakukan aparat setelah adanya informasi mengenai dugaan ancaman kekerasan tersebut.
Ancaman Berujung Kekerasan
Puncak persoalan terjadi pada 8 Juli 2026. Ningsih dan ibunya, Muk Amna, mengaku menjadi korban penganiayaan.
Keterangan mengenai adanya ancaman sebelumnya turut disampaikan Kepala Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Nur.
Menurut Nur, Ningsih memang pernah menyampaikan kepadanya mengenai ancaman yang diduga datang dari anak Dumaya. Nur kemudian mengaku mengonfirmasi informasi tersebut kepada H. Rasuki.
“Ningsih mengatakan kepada saya bahwa dirinya diancam oleh anaknya Dumaya. Kemudian saya menanyakan langsung kepada H. Rasuki, dan pihaknya membenarkan bahwa anak tersebut menelepon dan bilang, ‘Hati-hati setelah saya datang dari Jakarta,’” ujar Nur.
Nur juga mengaku melihat kondisi korban setelah kejadian dan turut mendampingi Ningsih ketika dibawa untuk mendapatkan perawatan medis hingga ke RSI Kalianget.
Dari Puskesmas ke Rumah Sakit
Persoalan tak berhenti pada dugaan penganiayaan. Penanganan medis pascakejadian juga dipersoalkan keluarga korban.
Ningsih dan ibunya awalnya dibawa ke Puskesmas Talango. Keluarga menyebut ibu korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga membutuhkan jahitan, sementara Ningsih mengaku mengalami sakit pada bagian bibir, mulut, dan perut setelah diduga ditindih dan dianiaya.
Namun, menurut keterangan Ningsih, pihak puskesmas sempat menyampaikan bahwa kondisi korban tidak mengkhawatirkan dan meminta mereka pulang.
Keluarga kemudian mendesak agar korban memperoleh pemeriksaan lebih lanjut. Pada akhirnya, korban mendapat surat rujukan untuk menjalani perawatan di RSI Kalianget.
“Ini kan berbanding terbalik dengan pernyataan perawat puskesmas yang awalnya bilang ‘tidak apa-apa’, tapi kemudian malah dirujuk ke RSI Kalianget,” kata Ningsih.
Ningsih mengaku harus menjalani rawat inap selama tiga hari tiga malam di RSI Kalianget.
Penetapan Luka Ringan Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada proses penanganan perkara oleh penyidik Polsek Talango.
Ningsih menyebut penyidik, Aiptu Agus Budiyono, menyimpulkan cedera yang dialaminya sebagai luka ringan dan perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara normatif, Pasal 466 ayat (1) memang mengatur tindak pidana penganiayaan, sedangkan ayat (2) mengatur kondisi apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat. Penentuan kategori luka dalam perkara konkret tentu membutuhkan dasar pemeriksaan dan penilaian medis serta pembuktian hukum.
Karena itu, fakta bahwa korban mengaku menjalani rawat inap selama tiga hari tiga malam menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga, terutama mengenai apa dasar medis dan hukum yang digunakan dalam menentukan kategori luka korban.
Ningsih bahkan mengaku hingga Senin, 21 September 2026, masih mengalami pusing dan mual sehingga kembali melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kalau sudah terjadi penganiayaan seperti ini, siapa yang bertanggung jawab? Kepada siapa lagi saya harus meminta perlindungan kalau bukan kepada aparat penegak hukum, sedangkan aparatnya sendiri acuh tak acuh,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Puskesmas Talango belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai kondisi medis korban maupun dasar medis terkait tingkat luka.
Ia meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada dokter yang menangani pasien, dr. Isma Kurniawati, yang saat ini disebut sedang mengikuti pelatihan di Surabaya.
“Saya belum bisa memberikan jawaban, Mas. Tunggu Bu Dokternya saja, beliau lagi ada pelatihan di Surabaya. Insyaallah minggu depan sudah kembali, Sampean balik lagi ke sini,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polsek Talango belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tidak ditindaklanjutinya laporan ancaman pembunuhan maupun dasar penanganan perkara penganiayaan yang dialami Ningsih dan ibunya.
Rangkaian persoalan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: benarkah laporan ancaman sebelumnya tidak ditindaklanjuti? Apa langkah kepolisian setelah menerima informasi tersebut? Apa dasar penyidik menetapkan kategori luka korban? Dan apakah seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur?
Jawaban dari Polsek Talango menjadi penting agar publik tidak hanya menerima keterangan sepihak dan agar seluruh rangkaian perkara dapat dilihat secara utuh berdasarkan bukti, pemeriksaan medis, serta prosedur hukum yang berlaku.