WNI Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Dapat Rekening Bank, Pemerintah Siapkan Skema Berbasis NIK

Chibernews.co.id, Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki usia 17 tahun memiliki rekening bank secara otomatis bersamaan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sabtu, (12/09/2026).

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan sekaligus mendorong peningkatan inklusi keuangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat mulai memiliki akses perbankan sejak memasuki usia 17 tahun.

“Presiden menginstruksikan setiap warga negara pada usia 17 tahun itu mempunyai rekening, otomatis bersamaan dengan KTP,” kata Airlangga di Graha Sawala Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/9).

Dalam skema yang tengah dipersiapkan, rekening tersebut akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas nasabah.

Pembukaan rekening direncanakan dilakukan secara digital dengan memanfaatkan data kependudukan yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah menunjuk dua bank untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Selain itu, pemerintah disebut tengah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan guna mempersiapkan mekanisme pelaksanaannya.

Dalam rancangan kebijakan yang disampaikan, rekening bagi warga yang baru memasuki usia 17 tahun tersebut akan mendapatkan dana awal sebesar Rp50.000.

Rekening itu juga direncanakan tidak dikenakan biaya administrasi, sehingga diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi generasi muda untuk mengenal sekaligus menggunakan layanan keuangan formal.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi antarlembaga. Mekanisme teknis, waktu penerapan, serta ketentuan lengkap terkait rekening tersebut masih menunggu keputusan dan aturan resmi pemerintah.

Jika nantinya diterapkan, program ini berpotensi mengubah pola akses perbankan bagi generasi muda. Setiap warga yang memasuki usia 17 tahun tidak hanya mendapatkan identitas kependudukan, tetapi juga berpotensi langsung memiliki akses ke rekening perbankan berbasis NIK.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperluas inklusi keuangan sekaligus membangun kebiasaan masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan formal sejak usia muda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *