Chibernews.co.id, Kota Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik peredaran uang palsu (upal) yang menyasar warga di wilayah Kota Batu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta ratusan lembar barang bukti uang pecahan Rp100.000.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar uang.
“Penyidik Unit Tipidter telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/03/2026) pukul 22.00 WIB. Hasilnya, dua orang terduga pelaku utama telah resmi dilakukan penahanan untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” ujar Iptu M. Huda Rohman dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula saat korban, seorang pria berinisial S (53), berkenalan dengan seorang perempuan berinisial RAN (18) melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Setelah menjalin komunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kota Batu.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku RAN beberapa kali meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dan akun dompet digital miliknya dengan dalih kebutuhan arisan, dengan janji akan menggantinya secara tunai.
Puncaknya terjadi pada Jumat (06/03/2026), saat korban diminta kembali mentransfer uang sebesar Rp6.000.000 ke akun DANA milik pelaku. Sebagai imbalannya, korban menerima gepokan uang tunai pecahan Rp100.000.
“Setelah sampai di rumah, korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya merupakan uang palsu. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu,” jelas Iptu M. Huda Rohman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu ini. Mereka masing-masing berinisial RAN (18), warga Turen; SGP alias P (41), warga Dampit; MMK (20), warga Turen; DNI (25), warga Pagelaran; serta LVB (39), warga Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 268 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri KBO Satreskrim bersama Unit Tipidter, dua pelaku utama yakni RAN dan SGP alias P dinilai telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah sehingga dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 375 Ayat (2) KUHP serta Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Para pelaku terancam pidana karena dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama dari orang yang baru dikenal,” pungkas Iptu M. Huda Rohman.