Chibernews.co.id,Toraja Utara—Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, resmi diamankan oleh Polda Sulawesi Selatan. Semua itu gara-gara nyanyian bandar narkoba yang ditangkap. Ini terkait setoran rutin.
Selain Arifan, seorang anggota berinisial N yang menjabat Kanit Narkoba juga ikut ditahan. Penahanan ini merupakan respons cepat kepolisian atas dugaan pelanggaran berat anggotanya.
Pimpinan Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap oknum yang terlibat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan komitmen kuat institusinya tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu kepada siapa pun pelaku narkoba.
“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa,” tegas Isir di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Isir menambahkan bahwa komitmen Kapolri dalam pemberantasan narkoba sangatlah jelas dan tegas. Individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika dipastikan akan diproses secara hukum.
Hal ini menjadi bukti nyata ketegasan pimpinan Polri terhadap jajaran di wilayah. “Tidak ada impunitas terlebih bagi individu Polri,” lanjut Irjen Johnny Eddizon Isir.
Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy, telah mengonfirmasi penahanan kedua oknum polisi tersebut. Saat ini mereka menjalani Penempatan Khusus (Patsus) untuk kepentingan pemeriksaan awal petugas.
“Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus,” ujar Zulham kepada media Harian Fajar, Minggu (22/2/2026).
Keduanya kini berada di Mapolda Sulsel untuk menjalani interogasi lebih lanjut.
Awal Mula Terbongkar Kasus ini terbongkar berkat hasil pengembangan penangkapan seorang bandar berinisial ET alias O. Polisi sebelumnya menyita barang bukti sabu seberat 100 gram dari tangan tersangka tersebut.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, ET mulai bernyanyi mengenai keterlibatan oknum aparat kepolisian. Nyanyian bandar inilah yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus setoran haram.
Tersangka mengaku memberikan setoran rutin sebesar Rp13 juta setiap minggu kepada oknum tersebut. Praktik pemberian dana ini diduga sudah berlangsung sejak bulan September tahun 2025 lalu.
Uang tersebut diberikan agar aktivitas peredaran narkoba milik ET berjalan tanpa hambatan petugas. Hal ini menjadi catatan hitam bagi integritas aparat di wilayah Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, menyatakan bahwa anak buahnya masih berstatus sebagai terperiksa. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik berat terkait keterlibatan peredaran barang haram tersebut.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih mendalami bukti-bukti terkait dugaan aliran dana. Status hukum keduanya akan ditentukan setelah proses pemeriksaan di Propam selesai.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus membuka kasus ini secara transparan kepada masyarakat luas. Langkah tegas Polda Sulsel ini diharapkan mampu membersihkan institusi dari oknum-oknum nakal.
Masyarakat Toraja Utara mendukung penuh upaya pembersihan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Proses hukum yang adil menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.