Kasus Rp222,5 Juta Menggantung, Korban Desak Ketegasan Hukum Polres Sumenep

Chibernews.co.id, Sumenep, — Harapan untuk memperoleh kepastian hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp222.500.000 di Polres Sumenep hingga kini belum juga menemukan titik terang. Perkara yang telah bergulir lebih dari dua tahun itu kembali menyisakan tanda tanya, setelah terlapor hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik, sementara pemanggilan berikutnya tak lagi diindahkan, Kamis, 12 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Agus Hermanto, SE, S.Pd, seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kecamatan Kota Sumenep. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/57/II/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Februari 2023, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa bermula pada September 2022. Terlapor, R.A. Arfiah alias Fifi, diduga meminta sejumlah dana dengan dalih kerja sama dan bantuan modal usaha. Kepada korban, terlapor disebut menjanjikan imbalan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario baru hingga pemberangkatan ibadah umrah.

Berbekal hubungan kepercayaan, korban mentransfer dana secara bertahap. Berdasarkan bukti transaksi yang telah diserahkan kepada penyidik, total dana yang dikucurkan mencapai Rp222.500.000.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sepeda motor tak pernah diterima, rencana umrah tak pernah terealisasi, dan dana yang telah diserahkan tak juga dikembalikan. Merasa dirugikan secara materiil dan moral, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Pasca laporan dibuat, Satreskrim Polres Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Terlapor sempat memenuhi satu kali panggilan dan memberikan keterangan. Akan tetapi, pada pemanggilan berikutnya, terlapor tidak lagi hadir, meskipun panggilan telah dilayangkan secara resmi dan berulang.

Informasi yang berkembang menyebutkan ketidakhadiran tersebut diduga dengan alasan kuasa hukum berada di Jakarta dan meminta penjadwalan ulang. Namun secara hukum, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik yang sah.

Terbaru, agenda pemanggilan lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026, kembali tidak dihadiri oleh terlapor. Absennya terlapor dalam sejumlah pemanggilan ini kian memperpanjang proses dan mempertebal kesan lambannya penanganan perkara.

Agus Hermanto mengaku proses panjang ini telah menguras tenaga, pikiran, dan emosinya. Selain kerugian materiil ratusan juta rupiah, ia juga harus menanggung beban psikologis akibat perkara yang tak kunjung mendapatkan kepastian.

“Kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun. Saya berharap proses ini benar-benar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya ingin ada kepastian dan keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan sejak awal bersikap kooperatif. Seluruh bukti transaksi, dokumen pendukung, serta kronologi kejadian telah diserahkan kepada penyidik.

“Saya butuh kepastian dan kejelasan hukum terhadap laporan ini. Jangan sampai laporan saya digantung tidak jelas,” tegasnya.

Menurut Agus, arah perkara harus diperjelas. Jika alat bukti dinilai cukup, ia meminta penyidik segera menetapkan tersangka. Sebaliknya, jika dinilai tidak memenuhi unsur pidana, ia meminta penyidik secara terbuka menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau memang cukup bukti, silakan tetapkan tersangka. Kalau tidak cukup, silakan SP3. Tapi harus jelas,” katanya.
Ia juga menegaskan, penghentian perkara bukan akhir dari langkah hukum. “Kalau nanti di-SP3, kami punya hak menguji melalui praperadilan dan mekanisme pengawasan hingga ke Mabes Polri,” tandasnya.

Secara normatif, hukum acara pidana mengatur bahwa setiap orang yang dipanggil secara sah dan patut oleh penyidik wajib hadir. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kini publik menanti ketegasan aparat penegak hukum. Perkara yang telah berjalan lebih dari dua tahun ini dinilai tak boleh terus menggantung tanpa arah. Kepastian hukum apakah melalui penetapan tersangka atau penghentian penyidikan secara sah dan transparan menjadi titik akhir yang dinantikan korban sekaligus ujian akuntabilitas penegakan hukum di daerah.

👁 875 Views

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *