Chibernews.co.id, Takalar– Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, meminta Satlantas Polres Takalar menyelidiki pelat mobil eks Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, yang diduga palsu.
Menurut Amin Toha, penyelidikan ini sesuai arahan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Karsiman.
Ia telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Abdul Malik, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Hingga berita ini ditulis, AKP Abdul Malik belum merespons panggilan dan pertanyaan dari awak media
Jika terbukti, Ditlantas Polda Sulsel meminta penindakan tegas.“Apabila benar melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai ketentuan, agar dilakukan penegakan hukum dengan tilang ETLE, tilang konvensional atau teguran sesuai SOP, dan melaporkan hasilnya,” kata Amin Toha melalui WhatsApp, Selasa (14/10/2025).
Penegakan hukum ini merujuk pada Pasal 280 Jo 68 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil Pajero Eks Ketua DPRD Takalar Sudah Dibeli Lewat Lelang Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Amin Toha menyebut, Ditlantas Polda Sulsel telah mengimbau seluruh polres untuk melakukan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Ia juga menyampaikan sosialisasi dilakukan melalui media sosial, cetak, dan elektronik.
merupakan bentuk ketaatan aturan yang juga membantu Polri dan masyarakat dalam mengidentifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran, kecelakaan, atau tindak pidana di jalan,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, menjadi sorotan karena menggunakan mobil dengan pelat gantung.
Mobil Pajero Sport hitam digunakannya memakai pelat DD 81 JY.
Pelat tersebut tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel.Keteladanan Darwis sebagai mantan wakil rakyat dipertanyakan karena penggunaan pelat tersebut.
Mobil itu masih terdaftar dengan pelat dinas DD 3 C, pelat dinas Ketua DPRD.
Mobil tersebut sebelumnya merupakan kendaraan dinas Darwis saat menjabat Ketua DPRD.Setelah lengser, ia membelinya.
Masalahnya, jika masih memakai pelat dinas, pajaknya lebih rendah dibanding mobil pribadi.Saat dikonfirmasi, Darwis mengakui mobil itu belum balik nama.
“Oh sudah DUM (Daya Untuk Milik) tapi belum dibalik nama,” ucapnya melalui WhatsApp, Senin (13/10/2025). Namun, ia enggan menjelaskan alasan belum melakukan balik nama.
Kepala Bidang Aset Pemkab Takalar, Amirullah, membenarkan bahwa Darwis membeli mobil tersebut melalui lelang khusus.
“Betul sudah di-DUM itu mobil, sama beliau,” ucap Amirullah melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, dalam lelang khusus, harga mobil dikurangi 40 persen dari taksiran KPKNL. Syaratnya, harus menjabat minimal lima tahun.
Mobil itu dibeli seratus jutaan lebih,” katanya.Amirullah mengaku lupa waktu pasti mobil itu dilelang.
Ia menyebut ada kendala teknis dan administrasi sehingga proses balik nama terlambat.
Namun, ia menegaskan saat ini mobil tersebut sedang dalam proses penghapusan di Samsat.