Diduga Investasi Gadai Mobil Bodong, Warga Sumenep Rugi Rp48 Juta

Chibernews.co.id, Sumenep – Seorang warga Sumenep menjadi korban dugaan penipuan berkedok kerja sama gadai mobil hingga merugi Rp48 juta. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep.

Peristiwa bermula pada Senin (12/2/2024) malam, ketika pelapor menerima telepon dari seorang temannya,Terlapor S (Inisial). Dalam percakapan itu, S menawarkan kerja sama berupa penerimaan gadai mobil milik temannya untuk kemudian direntalkan, dengan keuntungan hasil sewa yang dijanjikan akan diberikan kepada pelapor, Kamis, (11/09/2025).

S menyebut satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih akan digadaikan senilai Rp30 juta selama satu bulan. Tergiur dengan tawaran tersebut, pelapor pun menyanggupi. Keesokan harinya, Selasa (13/2/2024), keduanya bertemu di sebuah kafe di area Stadion A. Yani, Sumenep. Di lokasi, pelapor melihat langsung mobil yang disebut sebagai milik seorang bernama G ( inisial ).

Atas arahan S, pelapor kemudian mentransfer uang Rp30 juta ke rekening pribadi S. Selanjutnya, mobil tersebut tetap berada dalam penguasaan S untuk disewakan. Selama tiga minggu pertama, pelapor masih menerima setoran hasil sewa sebesar Rp2 juta per minggu, meski sebagian diberikan kembali kepada S sebagai upah.

Kasus berlanjut pada Selasa (27/2/2024), ketika pelapor dihubungi G dengan nomor baru. G menawarkan gadai lagi satu unit mobil Honda Brio hitam milik istrinya dengan alasan butuh tambahan modal usaha. Setelah berkonsultasi dengan S, pelapor kembali menyetujui transaksi tersebut dan menyerahkan uang Rp18 juta. Sama seperti sebelumnya, dana diserahkan melalui transfer ke rekening S ( Terlapor ).

Namun, keuntungan dari mobil kedua ini hanya diterima sekali. Minggu berikutnya, alasan yang diberikan adalah penyewa belum membayar.

Situasi memuncak pada akhir Maret 2024, saat S mengajak pelapor ke rumah G di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Sumenep. Di sana, pelapor diberitahu bahwa dua unit mobil tersebut sudah diambil kembali oleh pemilik aslinya.

Kaget dengan informasi itu, pelapor menanyakan nasib uang gadai yang totalnya mencapai Rp48 juta. Saat itu, ayah G, KC, sempat berjanji akan mengganti kerugian melalui hasil arisan. Perjanjian pelunasan pun dibuat pada 24 Mei 2024. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung dipenuhi.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Laporan tersebut menegaskan bahwa G, KC, maupun S tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana yang sudah diserahkan.

Akibat peristiwa ini, pelapor mengalami kerugian hingga Rp48 juta. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengusut tuntas dugaan penipuan berkedok gadai mobil tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *