Chibernews.co.id, Bojonegoro,– Meski sempat menjadi sorotan publik dan diberitakan luas, tambang pasir ilegal di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, masih bebas beroperasi. Aktivitas truk pengangkut pasir yang hilir-mudik di jalan desa menjadi bukti bahwa tambang galian C seluas 15 hektar itu belum benar-benar tersentuh penindakan hukum, Sabtu, (07 Juni 2025).
Tambang yang diduga kuat milik Hj. Impron dan Irfan itu tetap menggali dan mengangkut pasir dengan kedalaman mencapai 20 meter, meski tak terlihat adanya izin resmi yang ditunjukkan kepada publik. Ironisnya, instansi yang seharusnya bertindak seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Bojonegoro justru terkesan membisu.
“Kami hanya rakyat kecil, mau lapor ke mana? Tanpa uang, siapa yang mau dengar?” ujar salah satu warga Sumengko dengan nada getir. Ia meminta identitasnya disamarkan karena khawatir akan tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Kondisi sekitar lokasi tambang semakin membahayakan, apalagi setelah hujan deras mengguyur Bojonegoro dalam beberapa hari terakhir. Tebing-tebing galian mulai longsor, dan jalan desa yang dilalui truk-truk tambang mengalami kerusakan serius. Bahkan, sebagian akses jalan menuju lokasi nyaris tak bisa dilalui akibat erosi berat.
Ketika dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari pemilik tambang maupun otoritas yang berwenang. Keheningan ini justru memunculkan spekulasi liar bahwa ada pembiaran sistematis terhadap praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Pertanyaan itu kini menggantung di benak warga Bojonegoro.